SuaraSumsel.id - Sebanyak 53 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima remisi langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan, narapidana yang menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II) itu yakni 50 WBP dewasa dan tiga anak (anak didik pemasyarakatan).
Warga binaan pemasyarakatan atau para napi itu bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari (satu bulan).
Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 - 12 bulan, dan satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Sedangkan bagi ribuan WBP dan tahanan yang beragama Muslim lainnya penerima remisi khusus, namun belum bisa bebas, untuk bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri ini disiapkan fasilitas komunikasi melalui video atau sambungan telepon video call dan menerima kunjungan keluarga dengan prokes antisipasi COVID-19 secara ketat, katanya.
Pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," ujar Bambang.
Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto memberi remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.882 narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Rincian pemberian remisi itu 8.809 narapidana dewasa dan 73 anak , dari jumlah tersebut 8.829 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 50 narapidana dewasa dan tiga anak mendapatkan RK II (langsung bebas).
Baca Juga: Sebanyak 6.771 Warga Binaan Pemasyarakatan di Riau Dapat Remisi Saat Lebaran
Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 itu dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dalam wilayah Sumsel.
Jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang 1.086 orang WBP, Lapas Narkotika Kelas II A Banyuasin 753 orang, Lapas Kelas II B Kayu Agung 728 napi dewasa dan tiga napi anak (andikpas) Lapas Kelas II A Tanjung Raja 723 WBP dan dua andikpas, serta Lapas Kelas II A Banyuasin 717 WBP.
Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Sedangkan untuk narapidana atau WBP yang termasuk dalam PP 99 Tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat 'justice collaborator/JC" dari penyidik, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan bila ingin memperoleh remisi.
Remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan serta apresiasi negara atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, kata Kakanwil. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang