SuaraSumsel.id - Sebanyak 53 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima remisi langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan, narapidana yang menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II) itu yakni 50 WBP dewasa dan tiga anak (anak didik pemasyarakatan).
Warga binaan pemasyarakatan atau para napi itu bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari (satu bulan).
Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 - 12 bulan, dan satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Baca Juga: Sebanyak 6.771 Warga Binaan Pemasyarakatan di Riau Dapat Remisi Saat Lebaran
Sedangkan bagi ribuan WBP dan tahanan yang beragama Muslim lainnya penerima remisi khusus, namun belum bisa bebas, untuk bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri ini disiapkan fasilitas komunikasi melalui video atau sambungan telepon video call dan menerima kunjungan keluarga dengan prokes antisipasi COVID-19 secara ketat, katanya.
Pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi," ujar Bambang.
Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto memberi remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.882 narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Rincian pemberian remisi itu 8.809 narapidana dewasa dan 73 anak , dari jumlah tersebut 8.829 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 50 narapidana dewasa dan tiga anak mendapatkan RK II (langsung bebas).
Baca Juga: 33 Napi di Rutan Negara Dapatkan Remisi Idul Fitri
Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 itu dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dalam wilayah Sumsel.
Berita Terkait
-
Kekayaan Setya Novanto di LHKPN: Kini Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR