“Sederhananya, kami ingin mengelola lahan tersebut kembali,” harap warga.
Pungutan sebesar yang disetorkan Mbah Kunargo dan 35 warga lainnya, jelas tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah atas nama program PTSL.
Pada keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi menyatakan, program PTSL tidak membebankan biaya pada pemilik lahan.
Keputusan bersama tiga menteri itu, tertuang pada peraturan tertanggal 22 Mei 2017 nomor 25/SKB/V/2017.
Baca Juga: Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas
Pemilik lahan hanya dibebankan biaya persiapan, besaran biaya persiapan ditanggung masyarakat yang berada di zona Sumatera Selatan atau Sumsel hanya sebesar Rp200.000.
Besaran biaya persiapan yang berbeda berdasarkan zona wilayah ini dipergunakan sebagai persiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Masyarakat tidak dibebankan biaya lainnya, karena program PTSL dialokasikan Pemerintah melalui APBN.
Rasa lega Mbah Kunargo dan warga karena sudah memiliki sertifikat lahan, meski harus membayar uang Rp10 juta, ternyata tidak lama. Setelah tiga bulan dari pembagian tengah malam itu, sertifikat PTSL dibatalkan sepihak BPN Sumsel.
Kabar ini sontak membuat Mbah Kunargo kecewa. Rasa kecewa melebihi saat melihat tanah yang pernah diolahnya, malah ditanami sawit oleh PT Treekreasi Marga Mulya (PT.TMM).
Baca Juga: Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster
Pihak BPN Sumsel melalui surat keputusan bertanda tangan Kepala BPN Sumsel, Pelopor dengan nomor surat 1120/Kep-16. MP02/XI/2021 membatalkan sertifikat Mbah Kunargo serta 35 sertifikat PTSL lainnya pada 7 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
- # Warga Suka Mukti
- # Warga Mesuji
- # Warga Ogan Komering Ilir
- # PT TMM
- # Konflik PT TMM
- # BPN Ogan Komering Ilir
- # BPN Sumsel
- # PTSL BPN OKI
- # PTSL BPN Sumsel
- # sumsel
- # Bupati Ogan Komering Ilir
- # Ogan Komering Ilir
- # Kabupaten Ogan Komering Ilir
- # Polres Ogan Komering Ilir
- # desa suka mukti
- # Warga Desa Suka Mukti
- # Petani Desa Suka Mukti
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan