“Sederhananya, kami ingin mengelola lahan tersebut kembali,” harap warga.
Pungutan sebesar yang disetorkan Mbah Kunargo dan 35 warga lainnya, jelas tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah atas nama program PTSL.
Pada keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi menyatakan, program PTSL tidak membebankan biaya pada pemilik lahan.
Keputusan bersama tiga menteri itu, tertuang pada peraturan tertanggal 22 Mei 2017 nomor 25/SKB/V/2017.
Baca Juga: Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas
Pemilik lahan hanya dibebankan biaya persiapan, besaran biaya persiapan ditanggung masyarakat yang berada di zona Sumatera Selatan atau Sumsel hanya sebesar Rp200.000.
Besaran biaya persiapan yang berbeda berdasarkan zona wilayah ini dipergunakan sebagai persiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Masyarakat tidak dibebankan biaya lainnya, karena program PTSL dialokasikan Pemerintah melalui APBN.
Rasa lega Mbah Kunargo dan warga karena sudah memiliki sertifikat lahan, meski harus membayar uang Rp10 juta, ternyata tidak lama. Setelah tiga bulan dari pembagian tengah malam itu, sertifikat PTSL dibatalkan sepihak BPN Sumsel.
Kabar ini sontak membuat Mbah Kunargo kecewa. Rasa kecewa melebihi saat melihat tanah yang pernah diolahnya, malah ditanami sawit oleh PT Treekreasi Marga Mulya (PT.TMM).
Baca Juga: Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster
Pihak BPN Sumsel melalui surat keputusan bertanda tangan Kepala BPN Sumsel, Pelopor dengan nomor surat 1120/Kep-16. MP02/XI/2021 membatalkan sertifikat Mbah Kunargo serta 35 sertifikat PTSL lainnya pada 7 Desember 2021.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Wisata Wajib Dikunjungi Saat Libur Lebaran di Palembang, Ada Alquran Raksasa Nan Megah
-
Viral Detik-detik Speedboat Terbalik di Sungai Komering, Polisi: Sudah Kami Larang
-
Polisi akan Berlakukan Contra Flow di Jalan Menuju Gerbang Tol Kramasan
-
Warga Perkampungan di Palembang Antusias Rayakan Lebaran Idul Fitri
-
Mulai Ramai, Puncak Arus Balik di Bandara SMB II Diperkirakan Sabtu dan Minggu
Tag
- # Warga Suka Mukti
- # Warga Mesuji
- # Warga Ogan Komering Ilir
- # PT TMM
- # Konflik PT TMM
- # BPN Ogan Komering Ilir
- # BPN Sumsel
- # PTSL BPN OKI
- # PTSL BPN Sumsel
- # sumsel
- # Bupati Ogan Komering Ilir
- # Ogan Komering Ilir
- # Kabupaten Ogan Komering Ilir
- # Polres Ogan Komering Ilir
- # desa suka mukti
- # Warga Desa Suka Mukti
- # Petani Desa Suka Mukti
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan