Kades Triyanto ternyata tidak menyelesaikan amanat tugas tersebut.
“Surat tugas ini baru diketahui beberapa tahun kemudian, saat lahan digarap perusahaan,” terang warga lainnya. Sepanjang periode itu, warga juga menduduki lahan perusahaan di tahun 2006.
Bersamaan sertifikat lahan yang dibagikan BPN, perusahaan memasang plang menyatakan batasan dan luasan lahan HGU mereka.
“Perusahaan pasang plang-plang menyatakan jika lahan tersebut ber HGU nomor 11/HGU/BPN/1997,” ujar kuasa hukum masyarakat desa, Pius Situmorang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas
Pemasangan plang informasi HGU ini, ditegaskan Pius juga janggal. Misalnya dari tahun HGU yang ditulis 1997, serta nomor HGU yang baru diketahui ternyata berubah-ubah kemudian.
“HGU sempat dikatakan nomor 1, nomor 11 hingga nomor 45. Ini baru diketahui warga usai pembubaran paksa saat pendudukan lahan tersebut,” terang Pius.
Sosok Budiono yang menjadi saksi kunci mengenai pembuatan sertifikat PTSL BPN, ditangkap polisi pada akhir Februari 2022 lalu.
Dia ditangkap dengan kasus pemalsuan tanda tangan Kades Sutarman pada pengurusan sertifikat PTSL serta masih menjalani proses persiapan persidangan.
Kepala BPN OKI, Mohammad Zamili melalui jawaban tertulisnya menegaskan, BPN tidak membenarkan adanya program PTSL dengan pungutan Rp10 juta per sertifikat.
Baca Juga: Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster
Ia membenarkan jika lahan warga Desa Suka Mukti pernah masuk program PTSL berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI tertanggal 20 Maret bernomor PTSL 01/HM/PTSL/BPN-16.02/2022 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Trimo dkk.
Jumlah sertifikat tersebut diberikan kepada 36 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 71,97 Hektar.
“Jika ada biaya, di luar ketentuan mengenai PTSL, silakan ditanyakan pada pihak-pihak yang menarik biaya itu,” ujar Zamili.
Zamili pun menjelaskan penyebab pembatalan akibat cacat administrasi pada surat sertifikat BPN Sumsel, karena kepemilikan sertifikat yang berbeda pada lokasi yang sama.
Berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 21 tahun 2022 pasal 34, tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertahanan tidak dibenarkan adanya kepemilikan berbeda pada lahan yang sama.
Zamili pun menerangkan mengenai sosok orang BPN yang disebut warga bernama Pak Luki itu tidak pernah ada.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Wisata Wajib Dikunjungi Saat Libur Lebaran di Palembang, Ada Alquran Raksasa Nan Megah
-
Viral Detik-detik Speedboat Terbalik di Sungai Komering, Polisi: Sudah Kami Larang
-
Polisi akan Berlakukan Contra Flow di Jalan Menuju Gerbang Tol Kramasan
-
Warga Perkampungan di Palembang Antusias Rayakan Lebaran Idul Fitri
-
Mulai Ramai, Puncak Arus Balik di Bandara SMB II Diperkirakan Sabtu dan Minggu
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!