SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/3/2022).
Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin bersaksi pada terdakwa Ahmad Najib Cs. Dalam kesaksian tersebut, Gubernur Alex Noerdin menyatakan ia tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya Sriwijaya.
Dikatakan Alex Noerdin, penandatangan NPHD Masjid Raya Sriwijaya dilakukan Asisten Kesra, selaku Akhmad Najib.
“NPHD itu seharusnya yang berwenang menandatangani adalah SKPD yakni Sekda dan Kepala BPKAD, namun karena kala itu sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut,” jawab Alex melansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Namun sebelum ditandatangani, menurut Alex, NPHD sebaiknya dicek dan diverifikasi.
"Tidak boleh langsung tandatangan saja. Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab,” kata Alex secara virtual.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang, dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017.
Dana tersebut diberikan APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar, dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.
Penganggaran dana hibah tersebut dinilai tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah Gubernur saat itu. Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar
Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak rampung. Akibat penyimpangan itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.
Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.
Leonard menyebutkan ketiga tersangka ini merupakan terpidana dan tersangka dalam perkara pidana lain, dan sudah dilakukan penahanan.
Sebanyak 12 orang menjadi tersangka atas kasus ini, termasuk mantan Gubernur Sumsel dua periode ini.
Tag
Berita Terkait
-
Alex Noerdin Bantah Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal: Proposal Itu Syarat Utama Dana Hibah
-
Mantan Kadis PUPR Eddy Hermanto Beberkan Kronologi Bisa Jadi Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Gantikan Alex Noerdin
-
Sidang Kasus Korupsi Alex Noerdin, Saksi Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Tidak Sesuai Aturan
-
Pemred Surat Kabar Diancam Bakal Disiram Cuka Para Gegara Berita Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Sidang Korupsi Dodi Reza Alex, Saksi Sebut Sekda Pemkab Muba Apriyadi juga Terima Fee Proyek Rp50 Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
Terkini
-
5 Ide Jenius Desain Teras Rumah 6x10: Sempit Bukan Berarti Sumpek, Justru Makin Estetik!
-
Baru Mulai Lari? Hindari Salah Beli Sepatu dengan 7 Tips Ini
-
Rumah ala Drakor Bukan Sekadar Impian! Ini 7 Trik Interior Korea yang Bisa Kamu Coba
-
Tren Perhiasan 2025: 5 Alasan Gen Z Pilih Rose Gold daripada Emas Kuning
-
Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa, Ini Gebrakan OJK dan Pemprov Sumsel