SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/3/2022).
Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin bersaksi pada terdakwa Ahmad Najib Cs. Dalam kesaksian tersebut, Gubernur Alex Noerdin menyatakan ia tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya Sriwijaya.
Dikatakan Alex Noerdin, penandatangan NPHD Masjid Raya Sriwijaya dilakukan Asisten Kesra, selaku Akhmad Najib.
“NPHD itu seharusnya yang berwenang menandatangani adalah SKPD yakni Sekda dan Kepala BPKAD, namun karena kala itu sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut,” jawab Alex melansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Namun sebelum ditandatangani, menurut Alex, NPHD sebaiknya dicek dan diverifikasi.
"Tidak boleh langsung tandatangan saja. Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab,” kata Alex secara virtual.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang, dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017.
Dana tersebut diberikan APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar, dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.
Penganggaran dana hibah tersebut dinilai tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah Gubernur saat itu. Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar
Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak rampung. Akibat penyimpangan itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.
Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.
Leonard menyebutkan ketiga tersangka ini merupakan terpidana dan tersangka dalam perkara pidana lain, dan sudah dilakukan penahanan.
Sebanyak 12 orang menjadi tersangka atas kasus ini, termasuk mantan Gubernur Sumsel dua periode ini.
Tag
Berita Terkait
-
Alex Noerdin Bantah Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal: Proposal Itu Syarat Utama Dana Hibah
-
Mantan Kadis PUPR Eddy Hermanto Beberkan Kronologi Bisa Jadi Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Gantikan Alex Noerdin
-
Sidang Kasus Korupsi Alex Noerdin, Saksi Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Tidak Sesuai Aturan
-
Pemred Surat Kabar Diancam Bakal Disiram Cuka Para Gegara Berita Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Sidang Korupsi Dodi Reza Alex, Saksi Sebut Sekda Pemkab Muba Apriyadi juga Terima Fee Proyek Rp50 Juta
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat
-
Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?
-
Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim
-
Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot
-
Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?