SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/3/2022).
Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin bersaksi pada terdakwa Ahmad Najib Cs. Dalam kesaksian tersebut, Gubernur Alex Noerdin menyatakan ia tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya Sriwijaya.
Dikatakan Alex Noerdin, penandatangan NPHD Masjid Raya Sriwijaya dilakukan Asisten Kesra, selaku Akhmad Najib.
“NPHD itu seharusnya yang berwenang menandatangani adalah SKPD yakni Sekda dan Kepala BPKAD, namun karena kala itu sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut,” jawab Alex melansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar
Namun sebelum ditandatangani, menurut Alex, NPHD sebaiknya dicek dan diverifikasi.
"Tidak boleh langsung tandatangan saja. Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab,” kata Alex secara virtual.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang, dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017.
Dana tersebut diberikan APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar, dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.
Penganggaran dana hibah tersebut dinilai tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah Gubernur saat itu. Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.
Baca Juga: Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini
Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak rampung. Akibat penyimpangan itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Divonis 12 Tahun Penjara
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
-
Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
Tag
- # Kasus Masjid Sriwijaya
- # Masjid Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Proposal masjid Sriwijaya
- # SIdang korupsi masjid Sriwijaya
- # Saksi kasus Masjid Sriwijaya
- # Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
- # pembangunan masjid sriwijaya
- # masjid sriwijaya Palembang
- # sidang masjid sriwijaya
- # terdakwa masjid Sriwijaya
- # Alex Noerdin
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap