SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/3/2022).
Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin bersaksi pada terdakwa Ahmad Najib Cs. Dalam kesaksian tersebut, Gubernur Alex Noerdin menyatakan ia tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya Sriwijaya.
Dikatakan Alex Noerdin, penandatangan NPHD Masjid Raya Sriwijaya dilakukan Asisten Kesra, selaku Akhmad Najib.
“NPHD itu seharusnya yang berwenang menandatangani adalah SKPD yakni Sekda dan Kepala BPKAD, namun karena kala itu sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut,” jawab Alex melansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar
Namun sebelum ditandatangani, menurut Alex, NPHD sebaiknya dicek dan diverifikasi.
"Tidak boleh langsung tandatangan saja. Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab,” kata Alex secara virtual.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang, dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017.
Dana tersebut diberikan APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar, dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.
Penganggaran dana hibah tersebut dinilai tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah Gubernur saat itu. Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.
Baca Juga: Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini
Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak rampung. Akibat penyimpangan itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.
Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.
Leonard menyebutkan ketiga tersangka ini merupakan terpidana dan tersangka dalam perkara pidana lain, dan sudah dilakukan penahanan.
Sebanyak 12 orang menjadi tersangka atas kasus ini, termasuk mantan Gubernur Sumsel dua periode ini.
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Divonis 12 Tahun Penjara
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
-
Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
Tag
- # Kasus Masjid Sriwijaya
- # Masjid Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Proposal masjid Sriwijaya
- # SIdang korupsi masjid Sriwijaya
- # Saksi kasus Masjid Sriwijaya
- # Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
- # pembangunan masjid sriwijaya
- # masjid sriwijaya Palembang
- # sidang masjid sriwijaya
- # terdakwa masjid Sriwijaya
- # Alex Noerdin
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Langkah Inovatif Bank Sumsel Babel di HUT ke-67 untuk Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif