Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 29 Maret 2022 | 16:09 WIB
Mantan Gubernur Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang. Alex Noerdin bela diri dalam kasus masjid Sriwijaya Palembang. [Welly JT]

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/3/2022).

Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin bersaksi pada terdakwa Ahmad Najib Cs. Dalam kesaksian tersebut, Gubernur Alex Noerdin menyatakan ia tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya Sriwijaya.

Dikatakan Alex Noerdin, penandatangan NPHD Masjid Raya Sriwijaya dilakukan Asisten Kesra, selaku Akhmad Najib.

“NPHD itu seharusnya yang berwenang menandatangani adalah SKPD yakni Sekda dan Kepala BPKAD, namun karena kala itu sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut,” jawab Alex melansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar

Namun sebelum ditandatangani, menurut Alex, NPHD sebaiknya dicek dan diverifikasi.

"Tidak boleh langsung tandatangan saja. Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab,” kata Alex secara virtual.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang, dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017.

Dana tersebut diberikan APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar, dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.

Penganggaran dana hibah tersebut dinilai tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah Gubernur saat itu. Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.

Baca Juga: Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini

Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak rampung. Akibat penyimpangan itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.

Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

Leonard menyebutkan ketiga tersangka ini merupakan terpidana dan tersangka dalam perkara pidana lain, dan sudah dilakukan penahanan.

Sebanyak 12 orang menjadi tersangka atas kasus ini, termasuk mantan Gubernur Sumsel dua periode ini.

Load More