SuaraSumsel.id - Pimpinan redaksi (Pemred) surat kabar harian Suara Nusantara (SN) sekaligus media online kornasn.com, Agus Harizal diancam bakal disiram cuka para atas pemberitaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang
Ancaman itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp, dengan nomor yang tidak diketahui. Atas ancaman yang dikirimkan tersebut, Agus pun telah melaporkan hal tersebut ke polisi.
Sementara berita yang disebut oleh pengancam tersebut berjudul "NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang".
Pemberitaan dibuat berdasarkan fakta persidangan dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022) lalu.
Laporan Agus Harizal diterima pihak kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus.
"Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan," tegas Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.
Laporan dengan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 23 Maret 2022, tentang dugaan tindak pidana diduga setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.
Baca Juga: Jika Temukan Indikasi Menimbun Minyak Goreng, Laporkan ke Hotline Polda Sumsel Ini
"Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya kedepan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, ungkap pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal," terang dia.
Ia juga berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Hal ini, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.
Tag
Berita Terkait
-
Wabup Ogan Ilir Ardani dan Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Ridho, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Alex Noerdin Kecewa 'Dikhianati' Mantan Anak Buah di Persidangan Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Kerugian Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Besar, Terdakwa Eddy Hermanto Cs Divonis Ringan Setelah Banding
-
Alex Noerdin: Mantan Gubernur Berusia 71 Tahun, Didakwa Rugikan Negara 30 Juta US Dolar dan Rp4,8 Miliar
-
Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Rahasia Suara Gitar Batanghari Sembilan yang Bikin Merinding, Ternyata Ada di Jenis Kayunya
-
5 Cara Bisnis Jastip Pempek untuk Pemula, Modal Kecil tapi Cuan Stabil untuk Anak Muda
-
Cari Tempat WFH Tenang di Palembang? Cafe Danau Jakabaring Ini Sepi, WiFi Kencang
-
CFD Palembang Hari Pertama Diserbu Warga, Jalanan Malah Lumpuh dan Tuai Protes
-
Kopi Semendo Mendadak Viral di Jakarta, Ini Alasan Banyak Orang Ketagihan