SuaraSumsel.id - Pimpinan redaksi (Pemred) surat kabar harian Suara Nusantara (SN) sekaligus media online kornasn.com, Agus Harizal diancam bakal disiram cuka para atas pemberitaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang
Ancaman itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp, dengan nomor yang tidak diketahui. Atas ancaman yang dikirimkan tersebut, Agus pun telah melaporkan hal tersebut ke polisi.
Sementara berita yang disebut oleh pengancam tersebut berjudul "NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang".
Pemberitaan dibuat berdasarkan fakta persidangan dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022) lalu.
Laporan Agus Harizal diterima pihak kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus.
"Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan," tegas Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.
Laporan dengan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 23 Maret 2022, tentang dugaan tindak pidana diduga setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.
Baca Juga: Jika Temukan Indikasi Menimbun Minyak Goreng, Laporkan ke Hotline Polda Sumsel Ini
"Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya kedepan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, ungkap pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal," terang dia.
Ia juga berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Hal ini, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.
Tag
Berita Terkait
-
Wabup Ogan Ilir Ardani dan Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Ridho, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Alex Noerdin Kecewa 'Dikhianati' Mantan Anak Buah di Persidangan Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Kerugian Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Besar, Terdakwa Eddy Hermanto Cs Divonis Ringan Setelah Banding
-
Alex Noerdin: Mantan Gubernur Berusia 71 Tahun, Didakwa Rugikan Negara 30 Juta US Dolar dan Rp4,8 Miliar
-
Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap