SuaraSumsel.id - Sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar dipengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022).
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Adapun ketiga saksi yang dijadwalkan tersebut yakni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Basyarudin, Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo dan Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel Abdul Basith.
Namun, saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022) hanya dua saksi yang datang. Sementara, Kepala UPTD Dinas PU Cipta Karya Basyarudin tidak hadir dengan alasan pekerjaan.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Unik di Palembang yang Wajib diKunjungi
Saat sidang berlangsung terungkap bahwa PT Indah Karya bertugas sebagai pengawasan pembangunan Masjid Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp12,3 miliar.
Pada tahun 2015 dan 2017, PT Indah Karya pun baru menerima transferan uang ke perusahaan sebesar Rp2,3 miliar.
Sedangkan Kasubag Agama Biro Kesra Abdul Basith mengungkapkan, pembangunan Masjid Sriwijya memang tak sesuai aturan, mulai dari proposal hingga administrasi untuk proses pengajuan dana hibah. Meski demikian, kucuran dana pembangunan tetap cair atas perintah atasan.
Abdul Basith menjelaskan, permohonan dana hibah memang semestinya diajukan satu tahun sebelum anggaran dikeluarkan. Akan tetapi, proses tersebut tidak ditemukan dalam pembangunan masjid Raya Sriwijaya.
"Prosesnya memang tak lazim karena perintah atasan,"katanya dalam sidang.
Baca Juga: Geger! Tiga Hari Tidak Keluar Rumah, Wanita di Ariodila Palembang Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang yang hadir secara virtual kompak tidak membantah pernyataan kedua saksi tersebut.
"Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa,"ujar Alex.
"Tidak keberatan, saya akan lebih detil lagi menjelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa,"timpal Muddai.
JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid menjelaskan, keterangan Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo menyebutkan bahwa dari nilai kontrak Rp12,3 miliar dengan proses pengerjaan baru mencapai 9 persen.
Namun, dari saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya ternyata pengerjaan pembangunan Masjid masih dibawah 9 persen."Menurut ahli yang dihadirkan bukan sembilan persen tapi di bawahnya,"kata Azwar.
Azwar menerangkan, dalam proposal pengajuan dana hibah pun sudah diakui oleh saksi Abdul Basith bahwa prosesnya tidak sesuai aturan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
BMKG: Sumsel Termasuk Provinsi Nan Rentan Terjadi Bencana Hidrometeorologi
-
Diiming-Iming Anak Bisa Lulus Jadi Anggota TNI, Warga Sumsel Tertipu Rp180 Juta oleh TNI Gadungan
-
Diduetkan dengan Anies Baswedan pada Pilpres 2024, AHY Jawab Lebih Kalem: Jika Ada Dukungan, Kami Sambut Baik
-
TNI Gadungan Tipu Warga Sumsel Rp180 Juta, Janjikan Anak Korban Bisa Masuk TNI Tanpa Tes
-
Sumsel Bakal Berawan pada 24 Maret 2022, Hingga Dini Hari Bakal Hujan Ringan
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
Masih Ditahan, Kini Tersangka Lagi: Ini Profil Alex Noerdin dan 3 Kasus Korupsi Besarnya
-
Bukan Cuma Tangguh, Ini 7 Sepatu Gunung yang Cocok Buat Hiking & Hangout 2025
-
Binaan BRI Go Global, UMKM Kuliner Raih Sukses di Pasar Internasional
-
Sepatu Lari 2025: Pilih Mana untuk Speedwork atau Training Harian? Jangan Sampai Keliru