SuaraSumsel.id - Sidang masjid Sriwijaya kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/3/2022). Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di hadapan majelis hakim Yoserizal secara virtual menyebut jika proposal pembangunan masjid Sriwijaya ada.
“Sedangkan terkait proposal, itu kan teknis ya. Tapi untuk dana hibah, proposal adalah syarat utama, tidak masuk akal kalau tidak ada propsoalnya,” kata Alex.
Alex menjelaskan pertemuan yang dilakukan di Griya Agung bersama pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yakni Marwah M Diah dan juga dihadiri oleh Laonma PL Tobing.
Dia pun, memerintahkan agar Laonma PL Tobing menganggarkan Rp100 miliar pada pembangunan masjid tersebut.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar
“Mulanya saat itu Marwah M Diah mengatakan jika akan ada bantuan dari Arab Saudi, tapi sampai saat ini kan bantuan itu tidak ada. Makanya kala itu saya sampaikan, jika kita akan bangun masjid tersebut sendiri secara bertahap dan semampunya. Jadi, saya tidak pernah menginstruksi menganggarkan setiap tahun Rp 100 miliar. Sebab gubernur itu tidak bisa memerintahkan menganggarkan setiap tahun Rp 100 miliar,” terang Alex melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (29/3/2022).
Dilanjutkan Alex Noerdin, kemudian terkait adanya disposisi di berkas percairan dana hibah Masjid Sriwijaya dengan tulisan ‘setuju’, bukan berarti BPKAD langsung memproses pencairannya.
“Disposisi saya itu kan di berkas yayasan, jadi BPKAD saat melakukan verifikasi kalau ada yang tidak terpenuhi dapat menerbitkan nota dinas kepada saya, sampaikan ke saya, Pak Gub ini tidak bisa diberikan dana hibahnya karena ada yang kurang. Jadi, BPKAD harus memverifikasinya dulu, bukan langsung menyetujuinya,” tutupnya
Dalam kasus ini, Alex Noerdin pun ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 11 orang lainnya. Empat tersangka kasus masjid Sriwijaya telah menjalankan vonis.
Baca Juga: Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini
Berita Terkait
-
Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar
-
Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini
-
Belum Bisa PTM Penuh, Sumsel Masih Terapkan PTM Terbatas Hingga Tahun Ajaran Baru 2022/2023
-
Mantan Kadis PUPR Eddy Hermanto Beberkan Kronologi Bisa Jadi Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Gantikan Alex Noerdin
-
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 April, Tadarus dan Tarawih di Masjid Diperbolehkan saat Ramadhan
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819