SuaraSumsel.id - Sidang kasus dengan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, sekaligus dua terdakwa lainnya berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022).
Selain terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, dua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak enam orang saksi untuk ketiga terdakwa.
Para saksi tersebut dihadirkan di ruang sidang. Para saksi yang dihadirkan yakni Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Muba Daud Amri, Ketua Pokja Hendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Ardiansyah, Anggota Pokja Suhendro, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Pratama Putra dan Frans Sapta Edwar yang juga sebagai PPTK.
Baca Juga: Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024, Santri di Sumsel: Pak Ganjar, Laju Nian 2024
Dalam kesaksian PBJ Setda Muba Daud Amri mengungkapkan pembagian fee dalam setiap proyek di Muba telah berlangsung sejak lama. Mereka menyebut hal tersebut dinilai lumrah jika seseorang ingin mendapatkan proyek, maka harus bersedia memberikan fee lebih dahulu.
Skema jatah fee tersebut yakni untuk Bupati Dodi Reza Alex Noerdin sebanyak 8-10 persen, Kepala Dinas tiga- lima persen dan satu persen untuk PPTK.
Dalam kasus tersebut, Daud mengaku menerima fee yang diberikan oleh Eddy Umari sebesar Rp80 juta. Namun, dari uang tersebut Rp50 juta diantaranya diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriadi.
“Ini pak ada rejeki, saya antarkan langsung uangnya ke ruang kerja pakai amplop besar,”kata Daud saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muba diakui Daud sudah diatur oleh terdakwa Eddy Umari. Mereka pun memberikan isyarat berupa “pengantin”untuk pemenang yang akan mendapatkan pekerjaan tersebut. "Nanti dibilang sudah ada pengantinnya, berarti pemenang proyek, kami tinggal ikuti arahan saja (dari Eddy Umari),”ujarnya.
Baca Juga: Santri di Wilayah Sumsel Bagi-bagi Sembako ke Masyarakat Sambil Deklarasi Dukung Ganjar
Daud mengaku tidak bisa menolak permintaan Eddy Umari untuk memenangkan Suhandy selaku Direktur PT Selaras Nusantara (SSN) saat lelang empat proyek di Muba.
Permintaan dari Eddy merupakan permintaan langsung yakni Bupati.“Saya takut dicopot (dari jabatan),”ungkapnya.
Ketua Pokja Hendra Okta Reza mengungkapkan,PT SSN sempat tak lolos dalam klasifikasi pemenang tender empat proyek yakni normalisasi Danau Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil (DAK), peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan (DAK) dan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.
Suhandy ternyata tak memiliki alat berat berupa tongkang dan eksavator yang akan digunakan dalam proyek tersebut.“Saya sempat minta dibatalkan, karena PT SSN tidak memiliki bukti kepemilikan peralatan. Eddy Umari langsung minta tunda dulu, dan bilang akan menghubungi Kabag,”ujarnya.
Usai mendapatkan arahan, Hendra pun tak bisa berbuat banyak.“Saya tetap laksanakan karena ada perintah atasan. Semestinya memang tidak bisa, dan gagal tapi ini perintah atasan. Memang sebelum lelang dibuka, pemenangnya sudah ada,”ungkapnya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam kasus ini terungkap bahwa sebutan pengantin adalah untuk orang yang memenangkan tender proyek di Kabupaten Muba.
Daud telah mengembalikan uang Rp50 juta dari total yang ia terima sebanyak Rp80 juta. “Ada beberapa saksi lain juga sudah mengembalikan. Untuk keterangan nama Sekda yang disebut menerim tadi juga terungkap, sehingga nanti akan kita dalami lagi,”ujarnya.
Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/3/2022).
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugoroho menjerat anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang dikenakan itu yakni dakwaan alternatif pasal 12 huruf a Juncto pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,”kata Taufiq usai menjalani sidang.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Sebut Suara Rakyat Suara Tuhan, Cawagub Sumsel Riezky Aprilia: Berdosa jika Mainan Suara Tuhan
-
Kisah Juliana, Gadis Suku Anak Dalam Peraih Gelar Sarjana Pertama yang Ingin Menjaga Hutan!
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
-
Profil Endre Saifoel, Mantan Anggota DPR RI Asal Sumbar Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel
Tag
- # sekda Muba
- # Sekda Muba Apriyadi
- # Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
- # Tersangka Korupsi Dodi Reza Alex
- # korupsi dodi reza alex
- # Dodi Reza Alex
- # Dodi Reza Alex Noerdin
- # Dodi reza alex korupsi
- # Fee Dodi Reza Alex
- # Kasus Dodi Reza Alex
- # Kasus Suap Dodi Reza Alex
- # Korupsi Bupati Dodi Reza Alex
- # Pemberi Suap Dodi Reza Alex
- # Pengusaha penyuap Dodi Reza Alex
- # Penyuap Dodi Reza Alex
- # Sidang Dodi Reza Alex
- # Sidang Suap Dodi Reza Alex
- # Suap Dodi Reza Alex
- # sumsel
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi