SuaraSumsel.id - Sidang kasus dengan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, sekaligus dua terdakwa lainnya berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022).
Selain terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, dua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak enam orang saksi untuk ketiga terdakwa.
Para saksi tersebut dihadirkan di ruang sidang. Para saksi yang dihadirkan yakni Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Muba Daud Amri, Ketua Pokja Hendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Ardiansyah, Anggota Pokja Suhendro, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Pratama Putra dan Frans Sapta Edwar yang juga sebagai PPTK.
Dalam kesaksian PBJ Setda Muba Daud Amri mengungkapkan pembagian fee dalam setiap proyek di Muba telah berlangsung sejak lama. Mereka menyebut hal tersebut dinilai lumrah jika seseorang ingin mendapatkan proyek, maka harus bersedia memberikan fee lebih dahulu.
Skema jatah fee tersebut yakni untuk Bupati Dodi Reza Alex Noerdin sebanyak 8-10 persen, Kepala Dinas tiga- lima persen dan satu persen untuk PPTK.
Dalam kasus tersebut, Daud mengaku menerima fee yang diberikan oleh Eddy Umari sebesar Rp80 juta. Namun, dari uang tersebut Rp50 juta diantaranya diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriadi.
“Ini pak ada rejeki, saya antarkan langsung uangnya ke ruang kerja pakai amplop besar,”kata Daud saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muba diakui Daud sudah diatur oleh terdakwa Eddy Umari. Mereka pun memberikan isyarat berupa “pengantin”untuk pemenang yang akan mendapatkan pekerjaan tersebut. "Nanti dibilang sudah ada pengantinnya, berarti pemenang proyek, kami tinggal ikuti arahan saja (dari Eddy Umari),”ujarnya.
Baca Juga: Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024, Santri di Sumsel: Pak Ganjar, Laju Nian 2024
Daud mengaku tidak bisa menolak permintaan Eddy Umari untuk memenangkan Suhandy selaku Direktur PT Selaras Nusantara (SSN) saat lelang empat proyek di Muba.
Permintaan dari Eddy merupakan permintaan langsung yakni Bupati.“Saya takut dicopot (dari jabatan),”ungkapnya.
Ketua Pokja Hendra Okta Reza mengungkapkan,PT SSN sempat tak lolos dalam klasifikasi pemenang tender empat proyek yakni normalisasi Danau Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil (DAK), peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan (DAK) dan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.
Suhandy ternyata tak memiliki alat berat berupa tongkang dan eksavator yang akan digunakan dalam proyek tersebut.“Saya sempat minta dibatalkan, karena PT SSN tidak memiliki bukti kepemilikan peralatan. Eddy Umari langsung minta tunda dulu, dan bilang akan menghubungi Kabag,”ujarnya.
Usai mendapatkan arahan, Hendra pun tak bisa berbuat banyak.“Saya tetap laksanakan karena ada perintah atasan. Semestinya memang tidak bisa, dan gagal tapi ini perintah atasan. Memang sebelum lelang dibuka, pemenangnya sudah ada,”ungkapnya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam kasus ini terungkap bahwa sebutan pengantin adalah untuk orang yang memenangkan tender proyek di Kabupaten Muba.
Berita Terkait
-
Geger! Tiga Hari Tidak Keluar Rumah, Wanita di Ariodila Palembang Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar
-
Perumnas Tawarkan 1.200 Unit Rusunami di Tiga Tower, Berdekatan Jakabaring Sport City Palembang
-
Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024, Santri di Sumsel: Pak Ganjar, Laju Nian 2024
-
HET Dicabut, Harga Minyak Goreng di Sumsel Tembus Rp25.000 Per Liter
-
Antrean Panjang Kendaraan Makin Sering Terjadi di SPBU, Bahan Bakar Solar Langka di Sumsel?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
Terkini
-
Lupakan Find X8, Mengapa OPPO Reno13 Justru Jadi HP Paling Cerdas untuk Dibeli di 2025?
-
Demam Padel Melanda Kota Besar, Tips Hindari Cedera: Bukan Cuma Soal Pemanasan
-
Gagal Curi Motor, Begal Tembak Perempuan di Tengah Kemacetan Palembang! Korban Luka Serius
-
Puluhan Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Bakal Legal, Daerah Dapat Berapa? Ini Bocorannya
-
5 Alasan Mengapa Anak Perlu Dikenalkan Literasi Keuangan Sejak Dini