Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 29 Maret 2022 | 12:07 WIB
Pemeriksaan mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim di Polrestabes Palembang [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Polisi menahan mantan anggota  DPRD Sumsel, Sakim Budi Setiawan Homandala (56). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Bypass Alang - alang Lebar, pada tahu 2021 dengan kerugian mencapai Rp19 miliar

Penetapan tersangka setelah Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan di dapat permulaan yang cukup. 

" Statusnya naik jadi tersangka sudah beberapa hari lalu, di mana sebelumnya hanya sebagai saksi dan tersangka sudah kita lakukan penahanan,"" kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib . 

Menurut Kapolresrabes Palembang, warga Jalan Residen Abdul Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan tanah yang terletak di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Minggu (11/4/2021) siang. 

Baca Juga: Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini

Petistiwa itu terjadi saat korban membeli tanah dengan tersangka S. Namun ternyata tanah itu bukan milik S dan milik orang lain. "Ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka,melainkan milik orang lain dengan kerugian Rp13 miliar," ungkapnya. .

Kuasa Hukum Sakim  yakni Wisnu Umar mengatakan saat terjadi transaksi jual beli sama sekali diatas tanah tersebut belum ada permasalahan yang diketahui klien kita.

"Tidak ada rangkaian kata - kata bohong klien kita dalam transaksi jual beli ini sebagai perantara. Jadi semuanya sah - sah saja, jika dibilang klien saya dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata - kata bohong klien saya itu di mana," katanya saat di Polrestabes Palembang beberapa hari yang lalu.

Lanjut Wisnu Umar, bahwa semuanya jelas tanahnya ada, ada sertifikat hak milik, ada surat keterangan dari BPN bahwa objek tanah itu bisa dilakukan transaksi jual beli melalui notaris.

"Sebelum transaksi jual beli surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Dan notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah," jelasnya.

Baca Juga: Belum Bisa PTM Penuh, Sumsel Masih Terapkan PTM Terbatas Hingga Tahun Ajaran Baru 2022/2023

 "Nah itu sudah lepas tanggung jawab pak Sakim sebagai perantara jual beli, jadi tidak ada kebohongan pak Sakim supaya orang mau beli tanah tersebut. Ini sah - sah saja tanahnya ada, pemiliknya ada, dan sertifikat hak milik tanah tersebut ada. Jadi kami selaku kuasa hukum merasa keberatan kalau klien saya dikatakan tersangka penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP," pungkasnya. 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More