SuaraSumsel.id - Polisi menahan mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Budi Setiawan Homandala (56). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Bypass Alang - alang Lebar, pada tahu 2021 dengan kerugian mencapai Rp19 miliar
Penetapan tersangka setelah Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan di dapat permulaan yang cukup.
" Statusnya naik jadi tersangka sudah beberapa hari lalu, di mana sebelumnya hanya sebagai saksi dan tersangka sudah kita lakukan penahanan,"" kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib .
Menurut Kapolresrabes Palembang, warga Jalan Residen Abdul Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan tanah yang terletak di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Minggu (11/4/2021) siang.
Petistiwa itu terjadi saat korban membeli tanah dengan tersangka S. Namun ternyata tanah itu bukan milik S dan milik orang lain. "Ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka,melainkan milik orang lain dengan kerugian Rp13 miliar," ungkapnya. .
Kuasa Hukum Sakim yakni Wisnu Umar mengatakan saat terjadi transaksi jual beli sama sekali diatas tanah tersebut belum ada permasalahan yang diketahui klien kita.
"Tidak ada rangkaian kata - kata bohong klien kita dalam transaksi jual beli ini sebagai perantara. Jadi semuanya sah - sah saja, jika dibilang klien saya dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata - kata bohong klien saya itu di mana," katanya saat di Polrestabes Palembang beberapa hari yang lalu.
Lanjut Wisnu Umar, bahwa semuanya jelas tanahnya ada, ada sertifikat hak milik, ada surat keterangan dari BPN bahwa objek tanah itu bisa dilakukan transaksi jual beli melalui notaris.
"Sebelum transaksi jual beli surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Dan notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini
"Nah itu sudah lepas tanggung jawab pak Sakim sebagai perantara jual beli, jadi tidak ada kebohongan pak Sakim supaya orang mau beli tanah tersebut. Ini sah - sah saja tanahnya ada, pemiliknya ada, dan sertifikat hak milik tanah tersebut ada. Jadi kami selaku kuasa hukum merasa keberatan kalau klien saya dikatakan tersangka penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP," pungkasnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Bulog Sumsel Diminta Tingkatkan Stok Pangan Hadapi Ramadhan, Jangan Sampai Harga Naik
-
DPRD Sumsel Kecewa, Rektor Unsri Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat Kasus Pelecehan Seksual
-
Viral Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Segini Penghasilan DPRD Sumsel Perbulan
-
Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
-
Polisi Pukul Mundur Massa, Aksi Tolak UU Omnibus Law di Palembang Ricuh
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan