SuaraSumsel.id - Polisi menahan mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Budi Setiawan Homandala (56). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Bypass Alang - alang Lebar, pada tahu 2021 dengan kerugian mencapai Rp19 miliar
Penetapan tersangka setelah Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan di dapat permulaan yang cukup.
" Statusnya naik jadi tersangka sudah beberapa hari lalu, di mana sebelumnya hanya sebagai saksi dan tersangka sudah kita lakukan penahanan,"" kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib .
Menurut Kapolresrabes Palembang, warga Jalan Residen Abdul Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan tanah yang terletak di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Minggu (11/4/2021) siang.
Baca Juga: Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini
Petistiwa itu terjadi saat korban membeli tanah dengan tersangka S. Namun ternyata tanah itu bukan milik S dan milik orang lain. "Ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka,melainkan milik orang lain dengan kerugian Rp13 miliar," ungkapnya. .
Kuasa Hukum Sakim yakni Wisnu Umar mengatakan saat terjadi transaksi jual beli sama sekali diatas tanah tersebut belum ada permasalahan yang diketahui klien kita.
"Tidak ada rangkaian kata - kata bohong klien kita dalam transaksi jual beli ini sebagai perantara. Jadi semuanya sah - sah saja, jika dibilang klien saya dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata - kata bohong klien saya itu di mana," katanya saat di Polrestabes Palembang beberapa hari yang lalu.
Lanjut Wisnu Umar, bahwa semuanya jelas tanahnya ada, ada sertifikat hak milik, ada surat keterangan dari BPN bahwa objek tanah itu bisa dilakukan transaksi jual beli melalui notaris.
"Sebelum transaksi jual beli surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Dan notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah," jelasnya.
Baca Juga: Belum Bisa PTM Penuh, Sumsel Masih Terapkan PTM Terbatas Hingga Tahun Ajaran Baru 2022/2023
"Nah itu sudah lepas tanggung jawab pak Sakim sebagai perantara jual beli, jadi tidak ada kebohongan pak Sakim supaya orang mau beli tanah tersebut. Ini sah - sah saja tanahnya ada, pemiliknya ada, dan sertifikat hak milik tanah tersebut ada. Jadi kami selaku kuasa hukum merasa keberatan kalau klien saya dikatakan tersangka penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP," pungkasnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?