SuaraSumsel.id - Polisi menahan mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Budi Setiawan Homandala (56). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Bypass Alang - alang Lebar, pada tahu 2021 dengan kerugian mencapai Rp19 miliar
Penetapan tersangka setelah Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan di dapat permulaan yang cukup.
" Statusnya naik jadi tersangka sudah beberapa hari lalu, di mana sebelumnya hanya sebagai saksi dan tersangka sudah kita lakukan penahanan,"" kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib .
Menurut Kapolresrabes Palembang, warga Jalan Residen Abdul Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan tanah yang terletak di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Minggu (11/4/2021) siang.
Petistiwa itu terjadi saat korban membeli tanah dengan tersangka S. Namun ternyata tanah itu bukan milik S dan milik orang lain. "Ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka,melainkan milik orang lain dengan kerugian Rp13 miliar," ungkapnya. .
Kuasa Hukum Sakim yakni Wisnu Umar mengatakan saat terjadi transaksi jual beli sama sekali diatas tanah tersebut belum ada permasalahan yang diketahui klien kita.
"Tidak ada rangkaian kata - kata bohong klien kita dalam transaksi jual beli ini sebagai perantara. Jadi semuanya sah - sah saja, jika dibilang klien saya dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata - kata bohong klien saya itu di mana," katanya saat di Polrestabes Palembang beberapa hari yang lalu.
Lanjut Wisnu Umar, bahwa semuanya jelas tanahnya ada, ada sertifikat hak milik, ada surat keterangan dari BPN bahwa objek tanah itu bisa dilakukan transaksi jual beli melalui notaris.
"Sebelum transaksi jual beli surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Dan notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini
"Nah itu sudah lepas tanggung jawab pak Sakim sebagai perantara jual beli, jadi tidak ada kebohongan pak Sakim supaya orang mau beli tanah tersebut. Ini sah - sah saja tanahnya ada, pemiliknya ada, dan sertifikat hak milik tanah tersebut ada. Jadi kami selaku kuasa hukum merasa keberatan kalau klien saya dikatakan tersangka penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP," pungkasnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Bulog Sumsel Diminta Tingkatkan Stok Pangan Hadapi Ramadhan, Jangan Sampai Harga Naik
-
DPRD Sumsel Kecewa, Rektor Unsri Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat Kasus Pelecehan Seksual
-
Viral Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Segini Penghasilan DPRD Sumsel Perbulan
-
Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
-
Polisi Pukul Mundur Massa, Aksi Tolak UU Omnibus Law di Palembang Ricuh
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Consumer BRI Expo 2025 Hadirkan Promo Gila-gilaan: Bunga KPR Nyaris Nol dan Cashback Rp5 Juta
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu