Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:42 WIB
Sidang masjid Sriwijaya [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi di persidangan di PN Tipikor Palembang, kamis (14/10/2021)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady SH MH, menanyakan kepada saksi Syarifudin terkait pengajuan penawaran PT Brantas Abipraya.

“Yudi Arminto mengajukan penawaran PT Brantas Abipraya, akhir Juli 2015 penetapan lelang Rp668 miliar nilainya. 5 Agustus 2015 kontrak ditandatangani,” ujar Syarifudin saat menjadi saksi Mukti dan Ahmad Nasuhi.

Melansir Sumselupdate.com, Jaksa juga menanyakan soal dana hibah tahun 2015 senilai Rp50 Milyar, Saksi Syarifudin mengatakan, jika dirinya menyampaikan dana tersebut ke Marwah M Diah

Baca Juga: Mengenang Masa Lalu, KA Babaranjang Sumsel Hadirkan Llivery Vintage

“Kata Pak Marwah M Diah, aturlah Rp50 milar biar ke bagian semua,” ungkap saksi.

Jaksa juga menanyakan terkait penemuan catatan aliran dana bertulisan untuk Sumsel 1, Rp2,5 milyar dan Rp2,43 milyar, dan ada juga nama saudara dicatatan tersebut.

Saksi Syarifudin membantah terkait penemuan catatan yang kemudian menjadi alat bukti tersebut.

“Saya sudah ditahan di Pakjo. Saya, tidak tahu,” kata saksi.

Jaksa juga tanyakan kepada saksi terkait tiket pesawat, saksi sebut jika dirinya membeli tiket dengan uang pribadi.

Baca Juga: Terima Kuota Internet 10 GB Kemendikbud Ristek, Ini Kata Pelajar Sumsel

“Saya beli tiket pakai uang pribadi,” kilahnya.

“Dak apa ngak jujur, saudara bisa bohong tapi akan kami bongkar,” tegas JPU

Saksi Syarifuddin, mengatakan, pihaknya menjadi saksi untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Di singgung mengenai adanya dokumen mengenai pembagian fee yang ditemukan di rumahnya, Syarifuddin mengatakan hal tersebut membutuhkan pembuktian.

Load More