SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi di persidangan di PN Tipikor Palembang, kamis (14/10/2021)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady SH MH, menanyakan kepada saksi Syarifudin terkait pengajuan penawaran PT Brantas Abipraya.
“Yudi Arminto mengajukan penawaran PT Brantas Abipraya, akhir Juli 2015 penetapan lelang Rp668 miliar nilainya. 5 Agustus 2015 kontrak ditandatangani,” ujar Syarifudin saat menjadi saksi Mukti dan Ahmad Nasuhi.
Melansir Sumselupdate.com, Jaksa juga menanyakan soal dana hibah tahun 2015 senilai Rp50 Milyar, Saksi Syarifudin mengatakan, jika dirinya menyampaikan dana tersebut ke Marwah M Diah
Baca Juga: Mengenang Masa Lalu, KA Babaranjang Sumsel Hadirkan Llivery Vintage
“Kata Pak Marwah M Diah, aturlah Rp50 milar biar ke bagian semua,” ungkap saksi.
Jaksa juga menanyakan terkait penemuan catatan aliran dana bertulisan untuk Sumsel 1, Rp2,5 milyar dan Rp2,43 milyar, dan ada juga nama saudara dicatatan tersebut.
Saksi Syarifudin membantah terkait penemuan catatan yang kemudian menjadi alat bukti tersebut.
“Saya sudah ditahan di Pakjo. Saya, tidak tahu,” kata saksi.
Jaksa juga tanyakan kepada saksi terkait tiket pesawat, saksi sebut jika dirinya membeli tiket dengan uang pribadi.
Baca Juga: Terima Kuota Internet 10 GB Kemendikbud Ristek, Ini Kata Pelajar Sumsel
“Saya beli tiket pakai uang pribadi,” kilahnya.
“Dak apa ngak jujur, saudara bisa bohong tapi akan kami bongkar,” tegas JPU
Saksi Syarifuddin, mengatakan, pihaknya menjadi saksi untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Di singgung mengenai adanya dokumen mengenai pembagian fee yang ditemukan di rumahnya, Syarifuddin mengatakan hal tersebut membutuhkan pembuktian.
Berita Terkait
-
Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar
-
BPN Palembang: Lahan Masjid Sriwijaya Palembang, Lahan Sengketa
-
Peninjauan Barang Bukti Sidang Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya
-
Sidang Lapangan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Tanyakan Batas Lahan
-
Hakim Cecar Keponakan Megawati, Anggaran Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal
Tag
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
Terkini
-
Indomaret Gelar Baby & Kids Care Fair, Potongan Harga Gede-Gedean Mulai Rp5.000
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
Serbu Cemilan Hemat di Promo Alfamart: dari Pringles hingga Lays, Harga Mulai Rp3.900
-
Puasa Arafah 2025: Lafal Niat dan Keutamaan Menghapus Dosa Dua Tahun
-
Dijebak Keluarga Korban, Remaja Pelaku Rudapaksa di Palembang Dihajar Massa