SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi di persidangan di PN Tipikor Palembang, kamis (14/10/2021)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady SH MH, menanyakan kepada saksi Syarifudin terkait pengajuan penawaran PT Brantas Abipraya.
“Yudi Arminto mengajukan penawaran PT Brantas Abipraya, akhir Juli 2015 penetapan lelang Rp668 miliar nilainya. 5 Agustus 2015 kontrak ditandatangani,” ujar Syarifudin saat menjadi saksi Mukti dan Ahmad Nasuhi.
Melansir Sumselupdate.com, Jaksa juga menanyakan soal dana hibah tahun 2015 senilai Rp50 Milyar, Saksi Syarifudin mengatakan, jika dirinya menyampaikan dana tersebut ke Marwah M Diah
“Kata Pak Marwah M Diah, aturlah Rp50 milar biar ke bagian semua,” ungkap saksi.
Jaksa juga menanyakan terkait penemuan catatan aliran dana bertulisan untuk Sumsel 1, Rp2,5 milyar dan Rp2,43 milyar, dan ada juga nama saudara dicatatan tersebut.
Saksi Syarifudin membantah terkait penemuan catatan yang kemudian menjadi alat bukti tersebut.
“Saya sudah ditahan di Pakjo. Saya, tidak tahu,” kata saksi.
Jaksa juga tanyakan kepada saksi terkait tiket pesawat, saksi sebut jika dirinya membeli tiket dengan uang pribadi.
Baca Juga: Mengenang Masa Lalu, KA Babaranjang Sumsel Hadirkan Llivery Vintage
“Saya beli tiket pakai uang pribadi,” kilahnya.
“Dak apa ngak jujur, saudara bisa bohong tapi akan kami bongkar,” tegas JPU
Saksi Syarifuddin, mengatakan, pihaknya menjadi saksi untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Di singgung mengenai adanya dokumen mengenai pembagian fee yang ditemukan di rumahnya, Syarifuddin mengatakan hal tersebut membutuhkan pembuktian.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar
-
BPN Palembang: Lahan Masjid Sriwijaya Palembang, Lahan Sengketa
-
Peninjauan Barang Bukti Sidang Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya
-
Sidang Lapangan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Tanyakan Batas Lahan
-
Hakim Cecar Keponakan Megawati, Anggaran Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI
-
Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?
-
ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri, Ternyata 2 Kali Dimediasi soal Nafkah Anak
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Eksklusif bagi Nasabah BRI Prioritas