Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:14 WIB
Sidang Masjid Sriwijaya, menghadirkan mantan Ketua DPRD, Giri Ramanda Kiemas {Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang dana Hibah Masjid Raya  Sriwijaya, Kamis (7/10/2021). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. 

Lima saksi yang dihadirkan yakni keponakan Megawati Soekarnoputri. Dalam sidang, mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan tersebut dicecar pertanyaan alasan penganggaran masjid Sriwijaya tanpa disertai proposal.

Selain Giri Ramanda N Kiemas sebagai Ketua Banggar 2014, juga dihadirkan Ramdhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III, DPRD Sumsel), M.F.Ridho (Anggota DPRD Sumsel), dan Yansuri (Mantan anggota DPRD Sumsel).

JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi menanyakan perihal dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid Sriwijaya yang dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar Rp50 miliar dan di tahun 2017 sebesar Rp80 miliar hingga totalnya mencapai Rp130 miliar.

Baca Juga: Pekan Ini, Sekolah di Sumsel Diperbolehkan Gelar Ekstrakulikuler

Roy mencecar Agus sebagai anggota komisi III DPRD Sumsel mengenai proposal pembangungn masjid.

Agus pun mengaku jika pembangunan masjid tidak memiliki proposal rencanan pembangunan masjid Sriwijaya.

“Saat rapat Banggar (Badan Anggaran) tidak ada proposal. Lalu pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Sumsel) menjanjikan akan ada proposalnya,”kata Agus menjawab Roy.

Seiiring waktu berjalan sampai dana hibah dikucurkan pada tahun 2015 nyatanya proposal tersebut juga tidak ada.

Bahkan, kejadian yang sama juga berlangsung di pencarian dana hibah 2017 sebesar Rp80 miliar

Baca Juga: Pembalap Sumsel Protes ke PB PON, Merasa Dicurangi Panitia PON

“Apa pertimbangan bapak 2018 diloloskan lagi, kemudian dibawa ke sidang Paripurna?,”tanya Roy lagi.

Saat itu, Agus menyatakan pertimbangannya ialah pelaksanaan Asian Games 2018. Faktanya, masjid Sriwijaya tidak kunjung selesai dibangun alias mangkrak.

“Harapannya bisa digunakan untuk beribadah saat Asian Games,”ujarnya.

Mendengar penjelasan dari Agus, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz langsung mencecar mantan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramada Kiemas.

Mempertanyakan mengapa legislatif menyetujui tanpa menggunakan proposal. Bahkan hakim mengibaratkan beli bumbu tapi tak ada dagingnya.

“Ini jual bumbu tapi nggak ada bahannya, bapak-bapak malah percaya. Untuk Asian Games 2018 agar orang bisa shalat, kenyataannya bisa nggak orang shalat disitu?”kata Hakim.

Load More