SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (13/10/2021).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung tiga saksi di hadapan majelis hakim Abdul Azis dan diketahui jika dana masjid Sriwijaya hanya tersisa Rp1,5 juta dari Rp130 miliar anggaran yang disalurkan pada pembangunan Masjid Sriwiajaya tersebut.
Adapun ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni, Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Berlian, Sekertaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumasia, dan Proyek Manager PT Brantas Abipraya terdakwa Yudi Arminto.
Usai skorsing mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Zainal Berlian, mengatakan bahwasanya selain dari dana hibah, ada dana dari sumbangan dari berbagai elemen masyarakat untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar.
Di antaranya ada sumbangan rutin dari almarhum Taufik Kiemas sebesar Rp25 juta per bulan.
Namun saat ditanya berapa lama sumbangan rutin itu, ia mengaku tidak tahu karena itu terjadi sebelum dirinya menjadi bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.
Terkait sisa uang dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Rp1,5 juta, ia menjelaskan selama dirinya menjabat sebagai bendahara yayasan sudah digunakan untuk pembayaran tagihan pembangunan masjid pada termin pertama hingga termin ketiga.
“Di antaranya dibayarkan uang muka pertama sebesar Rp48 miliar dan uang muka kedua sebesar Rp18 miliar ke rekening PT Brantas Abipraya, selain itu ada pembayaran untuk PT Indah Karya sebesar Rp1 miliar lebih,” jelasnya.
Dalam keterangan saksi Yudi Arminto, proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memerlukan dana lebih dari Rp130 miliar.
Baca Juga: Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi
“Sebenarnya, Juni 2016 hal tersebut sudah kami sampaikan pada Ketua Pembangunan Masjid. Bahwa pembangunan tersebut memerlukan uang sebesar Rp280 miliar agar masjid yang dimaksud dapat digunakan sepenuhnya,” ujar Yudi Arminto yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Dikatakan dia, pelaporan keuangan juga disampaikan pada Ketua pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang kala itu dijabat Marwah M Diah.
“Kami sampaikan hal itu melalui surat ditujukan kepada ketua panitia pembangunan. Namun tidak ada tanggapan,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
BPN Palembang: Lahan Masjid Sriwijaya Palembang, Lahan Sengketa
-
Peninjauan Barang Bukti Sidang Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya
-
Sidang Lapangan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Tanyakan Batas Lahan
-
Hakim Cecar Keponakan Megawati, Anggaran Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal
-
Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Mitos atau Fakta? 5 Profesi Remeh yang Gajinya Diprediksi Kalahkan ASN di Sumsel pada 2026
-
Nyala dari Tepian Musi: Kilang Plaju dan Sinergi Pertamina One Menjaga Energi Negeri
-
Masih Ingat Timor dan Corolla All New? Dua Sedan 90-an Ini Ternyata Masih Dicari di 2025
-
Kenapa Status 'Tidak Terdapat Peserta' Muncul Saat Cek BLT Rp900 Ribu? Begini Cara Mengatasinya
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar