SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (13/10/2021).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung tiga saksi di hadapan majelis hakim Abdul Azis dan diketahui jika dana masjid Sriwijaya hanya tersisa Rp1,5 juta dari Rp130 miliar anggaran yang disalurkan pada pembangunan Masjid Sriwiajaya tersebut.
Adapun ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni, Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Berlian, Sekertaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumasia, dan Proyek Manager PT Brantas Abipraya terdakwa Yudi Arminto.
Usai skorsing mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Zainal Berlian, mengatakan bahwasanya selain dari dana hibah, ada dana dari sumbangan dari berbagai elemen masyarakat untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar.
Di antaranya ada sumbangan rutin dari almarhum Taufik Kiemas sebesar Rp25 juta per bulan.
Namun saat ditanya berapa lama sumbangan rutin itu, ia mengaku tidak tahu karena itu terjadi sebelum dirinya menjadi bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.
Terkait sisa uang dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Rp1,5 juta, ia menjelaskan selama dirinya menjabat sebagai bendahara yayasan sudah digunakan untuk pembayaran tagihan pembangunan masjid pada termin pertama hingga termin ketiga.
“Di antaranya dibayarkan uang muka pertama sebesar Rp48 miliar dan uang muka kedua sebesar Rp18 miliar ke rekening PT Brantas Abipraya, selain itu ada pembayaran untuk PT Indah Karya sebesar Rp1 miliar lebih,” jelasnya.
Dalam keterangan saksi Yudi Arminto, proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memerlukan dana lebih dari Rp130 miliar.
Baca Juga: Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi
“Sebenarnya, Juni 2016 hal tersebut sudah kami sampaikan pada Ketua Pembangunan Masjid. Bahwa pembangunan tersebut memerlukan uang sebesar Rp280 miliar agar masjid yang dimaksud dapat digunakan sepenuhnya,” ujar Yudi Arminto yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Dikatakan dia, pelaporan keuangan juga disampaikan pada Ketua pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang kala itu dijabat Marwah M Diah.
“Kami sampaikan hal itu melalui surat ditujukan kepada ketua panitia pembangunan. Namun tidak ada tanggapan,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
BPN Palembang: Lahan Masjid Sriwijaya Palembang, Lahan Sengketa
-
Peninjauan Barang Bukti Sidang Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya
-
Sidang Lapangan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Tanyakan Batas Lahan
-
Hakim Cecar Keponakan Megawati, Anggaran Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal
-
Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
-
5 Sepatu Lari yang Paling Nyaman Dipakai di Aspal Palembang, Bikin Kaki Nggak Cepat Pegal
-
Pomdam Sriwijaya Ungkap Kasus Penembakan di THM Panhead Palembang, Sertu MRR Ditangkap
-
Apa Motif Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal? Fakta Hubungan Keduanya Terungkap Sebelum Penembakan
-
Kronologi Lengkap Penembakan Pratu Ferischal di THM Panhead, Cekcok Berujung Tembakan Maut