SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (13/10/2021).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung tiga saksi di hadapan majelis hakim Abdul Azis dan diketahui jika dana masjid Sriwijaya hanya tersisa Rp1,5 juta dari Rp130 miliar anggaran yang disalurkan pada pembangunan Masjid Sriwiajaya tersebut.
Adapun ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni, Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Berlian, Sekertaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumasia, dan Proyek Manager PT Brantas Abipraya terdakwa Yudi Arminto.
Usai skorsing mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Zainal Berlian, mengatakan bahwasanya selain dari dana hibah, ada dana dari sumbangan dari berbagai elemen masyarakat untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar.
Di antaranya ada sumbangan rutin dari almarhum Taufik Kiemas sebesar Rp25 juta per bulan.
Namun saat ditanya berapa lama sumbangan rutin itu, ia mengaku tidak tahu karena itu terjadi sebelum dirinya menjadi bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.
Terkait sisa uang dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Rp1,5 juta, ia menjelaskan selama dirinya menjabat sebagai bendahara yayasan sudah digunakan untuk pembayaran tagihan pembangunan masjid pada termin pertama hingga termin ketiga.
“Di antaranya dibayarkan uang muka pertama sebesar Rp48 miliar dan uang muka kedua sebesar Rp18 miliar ke rekening PT Brantas Abipraya, selain itu ada pembayaran untuk PT Indah Karya sebesar Rp1 miliar lebih,” jelasnya.
Dalam keterangan saksi Yudi Arminto, proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memerlukan dana lebih dari Rp130 miliar.
Baca Juga: Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi
“Sebenarnya, Juni 2016 hal tersebut sudah kami sampaikan pada Ketua Pembangunan Masjid. Bahwa pembangunan tersebut memerlukan uang sebesar Rp280 miliar agar masjid yang dimaksud dapat digunakan sepenuhnya,” ujar Yudi Arminto yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Dikatakan dia, pelaporan keuangan juga disampaikan pada Ketua pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang kala itu dijabat Marwah M Diah.
“Kami sampaikan hal itu melalui surat ditujukan kepada ketua panitia pembangunan. Namun tidak ada tanggapan,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
BPN Palembang: Lahan Masjid Sriwijaya Palembang, Lahan Sengketa
-
Peninjauan Barang Bukti Sidang Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya
-
Sidang Lapangan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Tanyakan Batas Lahan
-
Hakim Cecar Keponakan Megawati, Anggaran Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal
-
Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?
-
Musim Kemarau Mulai Terasa di Sumsel, BI Prediksi Harga Sayur Berpotensi Naik
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel