SuaraSumsel.id - Majelis Hakim yang menangani sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya menggelar sidang lapangan atas pembangunan masjid di kawasan Jakabaring Palembang, Jumat (8/10/2021).
Sidang dengan empat terdakwa ini, yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi bersama Abu Hanifa dan Waslam Maqsid mendatangi lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum para terdakwa.
Hakim Sahlan Efendi melihat satu persatu tiang pancang pembangunan masjid yang telah berdiri. Begitu juga bagian basement yang ada di bawah bangunan yang telah digenangi air.
Sahlan tampak beberapa kali memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan untuk melihat luasan lokasi pembangunan.
Sebagaimana diketahui, dari total 15 hektare yang disiapkan, Pemerintah Sumsel ternyata hanya memenangkan gugatan 9 hektare. Sementara sisanya merupakan milik warga.
"Ini yang punya warga sebelah?," tanya Sahlan kepada pihak BPN.
"Iya betul pak, hanya batas sini," jawab perwakilan BPN menjelaskan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, sidang lapangan ini dilakukan menjadi rangkaian pemeriksan keempat terdakwa. Selama ini, JPU hanya memperlihatkan foto di dalam sidang.
Baca Juga: Update Medali Sumsel PON XX Papua, 7 Cabor Raih Medali Emas
"Hampir dua jam tadi dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh hakim untuk melihat langsung fisik pembangunan,"ujarnya.
Hasil sidang lapangan ini menurut Khaidirman dijadikan acuan majelis mempertimbangkan kasus dugaan korupsi tersebut.
Hakim telah mencatat seluruh temuan di lapangan. "Ini juga serangkaian dari sidang, sehingga nanti jelas menjadi pertimbangan oleh majelis untuk menentukan hukuman terdakwa," jelas Khaidirman.
Kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya ini telah menelan kerugian negara sebesar Rp116 miliar.
Dana itu dikeluarkan melalui pemerintah Provinsi Sumsel dengan memberikan hibah pada dua tahun anggaran, yakni tahun 2015 sebesar Rp 50 Miliar dan ditahun 2017 sebanyak Rp 80 miliar.
Dari kasus tersebut, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun ikut ditahan dengan tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Cecar Keponakan Megawati, Anggaran Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal
-
Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap
-
Keponakan Megawati Bersaksi di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Tak Terima Fee
-
Sempat Absen, Jimly Asshiddiqie Diminta Bersaksi di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Sidang Masjid Sriwijaya: Terungkap Perihal Sewa Menyewa Helikopter
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?
-
Pulang Kerja Jam 4 Pagi, Pekerja Perempuan di Palembang Dibegal dan Ditodong Senpi
-
Sudah Bertahun-tahun Dibahas, Kapan Pelabuhan Tanjung Carat Benar-Benar Terwujud?
-
Car Free Day di Ampera Resmi Dimulai, Mampukah Bertahan atau Sekadar Seremonial?