SuaraSumsel.id - Majelis Hakim yang menangani sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya menggelar sidang lapangan atas pembangunan masjid di kawasan Jakabaring Palembang, Jumat (8/10/2021).
Sidang dengan empat terdakwa ini, yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi bersama Abu Hanifa dan Waslam Maqsid mendatangi lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum para terdakwa.
Hakim Sahlan Efendi melihat satu persatu tiang pancang pembangunan masjid yang telah berdiri. Begitu juga bagian basement yang ada di bawah bangunan yang telah digenangi air.
Baca Juga: Update Medali Sumsel PON XX Papua, 7 Cabor Raih Medali Emas
Sahlan tampak beberapa kali memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan untuk melihat luasan lokasi pembangunan.
Sebagaimana diketahui, dari total 15 hektare yang disiapkan, Pemerintah Sumsel ternyata hanya memenangkan gugatan 9 hektare. Sementara sisanya merupakan milik warga.
"Ini yang punya warga sebelah?," tanya Sahlan kepada pihak BPN.
"Iya betul pak, hanya batas sini," jawab perwakilan BPN menjelaskan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, sidang lapangan ini dilakukan menjadi rangkaian pemeriksan keempat terdakwa. Selama ini, JPU hanya memperlihatkan foto di dalam sidang.
Baca Juga: Pekan Ini, Sekolah di Sumsel Diperbolehkan Gelar Ekstrakulikuler
"Hampir dua jam tadi dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh hakim untuk melihat langsung fisik pembangunan,"ujarnya.
Hasil sidang lapangan ini menurut Khaidirman dijadikan acuan majelis mempertimbangkan kasus dugaan korupsi tersebut.
Hakim telah mencatat seluruh temuan di lapangan. "Ini juga serangkaian dari sidang, sehingga nanti jelas menjadi pertimbangan oleh majelis untuk menentukan hukuman terdakwa," jelas Khaidirman.
Kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya ini telah menelan kerugian negara sebesar Rp116 miliar.
Dana itu dikeluarkan melalui pemerintah Provinsi Sumsel dengan memberikan hibah pada dua tahun anggaran, yakni tahun 2015 sebesar Rp 50 Miliar dan ditahun 2017 sebanyak Rp 80 miliar.
Dari kasus tersebut, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun ikut ditahan dengan tersangka.
Berita Terkait
-
Hakim Cecar Keponakan Megawati, Anggaran Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal
-
Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap
-
Keponakan Megawati Bersaksi di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Tak Terima Fee
-
Sempat Absen, Jimly Asshiddiqie Diminta Bersaksi di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Sidang Masjid Sriwijaya: Terungkap Perihal Sewa Menyewa Helikopter
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819