- Mutia Maharani dari Solidaritas Perempuan Palembang menilai pengenaan PPN 11 persen pada pembalut sangat memberatkan kelompok ekonomi bawah.
- Keterbatasan ekonomi membuat perempuan prasejahtera di pesisir DAS Musi terpaksa memakai satu pembalut dalam durasi tidak aman.
- Solidaritas Perempuan mendesak pemerintah dan parlemen merevisi regulasi perpajakan agar pembalut memperoleh fasilitas pembebasan PPN dengan tarif nol persen.
Pembalut kain membutuhkan akses air bersih dan fasilitas pencucian yang layak. Sementara itu, produk alternatif seperti menstrual cup memerlukan biaya pembelian awal yang tidak selalu ringan bagi keluarga prasejahtera.
Selain persoalan biaya, pilihan produk menstruasi juga berkaitan dengan kenyamanan, kondisi tubuh, serta penerimaan masing-masing perempuan. Karena itu, alternatif produk tidak bisa serta-merta dianggap sebagai solusi bagi seluruh kelompok masyarakat.
Persoalan ini menunjukkan bahwa keadilan menstruasi tidak cukup hanya dengan menyediakan pilihan produk. Perempuan juga membutuhkan akses yang terjangkau, aman, dan sesuai dengan kondisi kehidupan mereka.
Dalam paparannya, Maharani merujuk data UNICEF yang menggambarkan ketimpangan pemenuhan kebutuhan sanitasi menstruasi di Indonesia.
Baca Juga:438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
Data tersebut menyebutkan dua dari tiga perempuan di wilayah perkotaan serta hanya 41 persen remaja perempuan di wilayah pedesaan mampu rutin mengganti pembalut setiap empat hingga delapan jam sekali.
Angka itu memperlihatkan bahwa pemenuhan kebutuhan menstruasi masih menjadi tantangan, terutama bagi kelompok perempuan yang menghadapi keterbatasan akses dan ekonomi.
Maharani menilai keterbatasan akses terhadap produk sanitasi dapat membuat perempuan berkompromi dengan kesehatan. Penggunaan pembalut dalam durasi yang tidak aman, menurutnya, berisiko meningkatkan masalah kesehatan reproduksi.
Karena itu, isu menstruasi seharusnya tidak dipandang sebatas urusan pribadi perempuan. Kebijakan publik, akses kesehatan, sanitasi, dan perlindungan sosial turut menentukan apakah perempuan dapat menjalani menstruasi secara sehat dan bermartabat.
Solidaritas Perempuan Desak PPN Pembalut Dihapus
Baca Juga:IIPK Bank Sumsel dan TP PKK Sumsel Babel Perkuat Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga
Di tengah ramainya perbincangan mengenai pajak pembalut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengenaan PPN efektif sebesar 11 persen didasarkan pada status pembalut sebagai Barang Kena Pajak (BKP) umum.
Dengan demikian, menurut penjelasan pemerintah yang dikutip dalam materi tersebut, pengenaan pajak bukan merupakan pungutan khusus yang ditujukan kepada perempuan. Produk sanitasi menstruasi juga belum masuk dalam daftar komoditas pokok atau barang strategis yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
Namun, Solidaritas Perempuan Palembang menilai aturan tersebut perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan dan ketimpangan kemampuan ekonomi masyarakat.
Maharani mendesak pemerintah dan parlemen merevisi regulasi perpajakan agar pembalut serta produk sanitasi menstruasi memperoleh fasilitas pembebasan PPN dengan tarif nol persen. “Ketika akses terhadap produk sanitasi yang aman dipersulit oleh instrumen pajak, negara secara tidak langsung telah mengabaikan kewajibannya dalam melindungi kesehatan dan martabat perempuan,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah menerapkan pendekatan yang lebih peka terhadap kebutuhan perempuan dalam penyusunan kebijakan publik dan program perlindungan sosial.
Bagi perempuan di kawasan marginal, pesisir DAS Musi, dan pinggiran Palembang, akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau bukan sekadar persoalan belanja bulanan. Hal itu berkaitan dengan kesehatan, martabat, dan kesetaraan dalam memenuhi kebutuhan dasar.