- Mutia Maharani dari Solidaritas Perempuan Palembang menilai pengenaan PPN 11 persen pada pembalut sangat memberatkan kelompok ekonomi bawah.
- Keterbatasan ekonomi membuat perempuan prasejahtera di pesisir DAS Musi terpaksa memakai satu pembalut dalam durasi tidak aman.
- Solidaritas Perempuan mendesak pemerintah dan parlemen merevisi regulasi perpajakan agar pembalut memperoleh fasilitas pembebasan PPN dengan tarif nol persen.
SuaraSumsel.id - Pembalut menjadi kebutuhan rutin bagi perempuan yang mengalami menstruasi. Namun, bagi sebagian perempuan dari keluarga prasejahtera, memenuhi kebutuhan sanitasi bulanan bukan perkara sederhana. Harga produk yang harus dibeli secara berkala menjadi beban tersendiri, terlebih ketika pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Polemik pengenaan PPN efektif sebesar 11 persen pada pembalut kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah pengguna media sosial membagikan foto struk belanja yang memperlihatkan komponen pajak produk sanitasi perempuan. Perdebatan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keadilan menstruasi atau menstrual equity: mengapa kebutuhan biologis yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan masih diperlakukan sebagai barang konsumsi umum?
Aktivis Solidaritas Perempuan (SP) Palembang, Mutia Maharani, menilai pengenaan pajak tersebut memberatkan perempuan, terutama mereka yang berada dalam kelompok ekonomi bawah. Menurutnya, pembalut bukan barang mewah atau pilihan gaya hidup, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi.
“Pembalut bukan sekadar komoditas komersial, melainkan kebutuhan dasar biologis yang wajib dipenuhi setiap bulan oleh perempuan yang mengalami siklus menstruasi,” ujar Maharani.
Baca Juga:438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
Ia menilai kebijakan fiskal yang memperlakukan produk sanitasi menstruasi seperti barang konsumsi umum berisiko memperberat beban ekonomi perempuan. Dampaknya dapat lebih terasa bagi buruh perempuan, perempuan marjinal perkotaan, serta keluarga prasejahtera di kawasan pinggiran.
Perempuan di Kawasan Pesisir DAS Musi Hadapi Beban Berlapis
Persoalan akses pembalut tidak hanya berkaitan dengan harga di toko. Di sejumlah kawasan marginal Kota Palembang, keterbatasan ekonomi membuat perempuan harus mengatur penggunaan produk menstruasi agar kebutuhan bulanan tetap terpenuhi.
Maharani menyoroti kondisi perempuan dari keluarga prasejahtera di kawasan pesisir Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi dan wilayah pinggiran kota. Sebagian perempuan, menurutnya, terpaksa memperpanjang penggunaan satu pembalut karena keterbatasan kemampuan membeli persediaan yang cukup.
“Banyak perempuan dari keluarga prasejahtera terpaksa berhemat dengan mengenakan satu pembalut dalam durasi yang tidak aman,” ungkapnya.
Baca Juga:IIPK Bank Sumsel dan TP PKK Sumsel Babel Perkuat Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa akses terhadap produk menstruasi yang aman tidak selalu tersedia secara setara. Ketika kemampuan membeli terbatas, perempuan berisiko mengorbankan kenyamanan dan kesehatan demi menyesuaikan pengeluaran rumah tangga.
Maharani mengakui Solidaritas Perempuan Palembang belum memiliki riset kuantitatif khusus yang mengukur dampak langsung pengenaan pajak pembalut di tingkat lokal. Organisasi tersebut juga belum mendokumentasikan kasus spesifik perempuan yang beralih menggunakan media ekstrem yang tidak higienis.
Meski demikian, ia menilai persoalan kerentanan akses sanitasi menstruasi perlu menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut kebutuhan dasar dan kesehatan reproduksi perempuan.
Alternatif Pembalut Ramah Lingkungan Belum Tentu Terjangkau
Sebagian orang mungkin melihat pembalut kain yang dapat dicuci ulang, tampon, atau menstrual cup sebagai alternatif untuk mengurangi pengeluaran pembalut sekali pakai.
Namun, menurut Maharani, pilihan tersebut belum tentu dapat diakses semua perempuan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Pembalut kain membutuhkan akses air bersih dan fasilitas pencucian yang layak. Sementara itu, produk alternatif seperti menstrual cup memerlukan biaya pembelian awal yang tidak selalu ringan bagi keluarga prasejahtera.
Selain persoalan biaya, pilihan produk menstruasi juga berkaitan dengan kenyamanan, kondisi tubuh, serta penerimaan masing-masing perempuan. Karena itu, alternatif produk tidak bisa serta-merta dianggap sebagai solusi bagi seluruh kelompok masyarakat.
Persoalan ini menunjukkan bahwa keadilan menstruasi tidak cukup hanya dengan menyediakan pilihan produk. Perempuan juga membutuhkan akses yang terjangkau, aman, dan sesuai dengan kondisi kehidupan mereka.
Dalam paparannya, Maharani merujuk data UNICEF yang menggambarkan ketimpangan pemenuhan kebutuhan sanitasi menstruasi di Indonesia.
Data tersebut menyebutkan dua dari tiga perempuan di wilayah perkotaan serta hanya 41 persen remaja perempuan di wilayah pedesaan mampu rutin mengganti pembalut setiap empat hingga delapan jam sekali.
Angka itu memperlihatkan bahwa pemenuhan kebutuhan menstruasi masih menjadi tantangan, terutama bagi kelompok perempuan yang menghadapi keterbatasan akses dan ekonomi.
Maharani menilai keterbatasan akses terhadap produk sanitasi dapat membuat perempuan berkompromi dengan kesehatan. Penggunaan pembalut dalam durasi yang tidak aman, menurutnya, berisiko meningkatkan masalah kesehatan reproduksi.
Karena itu, isu menstruasi seharusnya tidak dipandang sebatas urusan pribadi perempuan. Kebijakan publik, akses kesehatan, sanitasi, dan perlindungan sosial turut menentukan apakah perempuan dapat menjalani menstruasi secara sehat dan bermartabat.
Solidaritas Perempuan Desak PPN Pembalut Dihapus
Di tengah ramainya perbincangan mengenai pajak pembalut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengenaan PPN efektif sebesar 11 persen didasarkan pada status pembalut sebagai Barang Kena Pajak (BKP) umum.
Dengan demikian, menurut penjelasan pemerintah yang dikutip dalam materi tersebut, pengenaan pajak bukan merupakan pungutan khusus yang ditujukan kepada perempuan. Produk sanitasi menstruasi juga belum masuk dalam daftar komoditas pokok atau barang strategis yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
Namun, Solidaritas Perempuan Palembang menilai aturan tersebut perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan dan ketimpangan kemampuan ekonomi masyarakat.
Maharani mendesak pemerintah dan parlemen merevisi regulasi perpajakan agar pembalut serta produk sanitasi menstruasi memperoleh fasilitas pembebasan PPN dengan tarif nol persen. “Ketika akses terhadap produk sanitasi yang aman dipersulit oleh instrumen pajak, negara secara tidak langsung telah mengabaikan kewajibannya dalam melindungi kesehatan dan martabat perempuan,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah menerapkan pendekatan yang lebih peka terhadap kebutuhan perempuan dalam penyusunan kebijakan publik dan program perlindungan sosial.
Bagi perempuan di kawasan marginal, pesisir DAS Musi, dan pinggiran Palembang, akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau bukan sekadar persoalan belanja bulanan. Hal itu berkaitan dengan kesehatan, martabat, dan kesetaraan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Polemik PPN pembalut pun membuka ruang diskusi yang lebih luas: apakah kebijakan perpajakan sudah cukup mempertimbangkan kebutuhan biologis dan kondisi ekonomi perempuan?
Kontributor : Mohammad Shabir Fikri