Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar

Pendiri Yayasan IGM Marzuki Alie meminta Wali Kota Palembang membuka dialog untuk menyelesaikan tunggakan pajak senilai Rp2,33 miliar.

Tasmalinda
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:40 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar
Pendiri Yayasan IGM Marzuki Alie meminta Wali Kota Palembang membuka dialog untuk menyelesaikan tunggakan pajak senilai Rp2,33 miliar.
Baca 10 detik
  • Pendiri Yayasan IGM Marzuki Alie meminta Wali Kota Palembang membuka dialog untuk menyelesaikan tunggakan pajak senilai Rp2,33 miliar.
  • Bapenda Palembang menyatakan pemasangan banner penagihan dilakukan karena yayasan memiliki tunggakan pajak sekolah dan universitas periode 2019 hingga 2026.
  • Marzuki menyatakan siap membayar tagihan tersebut apabila lembaga berwenang secara resmi memutuskan yayasan memang wajib melunasinya.

SuaraSumsel.id - Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) senilai Rp2,33 miliar di Kota Palembang mendapat perhatian mantan Ketua DPR RI periode 2009–2014, Marzuki Alie. Pendiri Yayasan IGM tersebut meminta Wali Kota Palembang Ratu Dewa membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan lembaga pendidikan miliknya.

Marzuki menegaskan pihak yayasan tidak menolak kewajiban membayar pajak apabila hasil pemeriksaan dan keputusan lembaga berwenang menyatakan tagihan tersebut memang harus dipenuhi.

Namun, ia mempersoalkan dasar penetapan kewajiban PBB-P2 terhadap aset pendidikan yang menurutnya dikelola dengan prinsip nirlaba.

"Kalau dalam keputusannya nanti, berdasarkan keterangan Mendagri, BPK, BPKP, atau pihak terkait lainnya kami dinyatakan harus membayar, tentu akan kami bayar. Walaupun menurut kami, secara aturan seharusnya tidak demikian," ujar Marzuki, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga:Polemik Tunggakan PBB Rp2,33 Miliar Yayasan IGM Palembang, Ratu Dewa Singgung Evaluasi Data

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pemasangan banner pemberitahuan tunggakan pajak di lingkungan kampus dan sekolah IGM. Marzuki menilai persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung antara yayasan dan pemerintah daerah.

Mantan Ketua DPR RI Mengaku Empat Kali Meminta Pertemuan

Marzuki mengungkapkan pihaknya masih menunggu kesempatan untuk bertemu dengan Pemkot Palembang guna membahas persoalan tersebut.

Ia mengaku sebelumnya pernah menerima satu undangan pertemuan dari pemerintah kota. Namun, saat itu pihak yayasan sedang berada di Jakarta sehingga tidak dapat menghadiri agenda tersebut.

Setelahnya, menurut pengakuan Marzuki, Yayasan IGM telah mengirimkan surat permohonan pertemuan hingga empat kali. Namun, ia menyebut permintaan tersebut belum mendapatkan respons.

Baca Juga:KAI Palembang Salurkan Rp180 Juta untuk Bedah Rumah 3 Warga, Total CSR Tembus Rp1,39 Miliar

"Kami siap hadir. Bisa melalui surat resmi atau telepon pribadi. Wali Kota juga mengetahui nomor telepon saya," katanya.

Marzuki berharap pertemuan tidak hanya melibatkan Pemkot Palembang, tetapi juga DPRD Kota Palembang, Ombudsman, serta lembaga terkait lainnya.

Menurutnya, dialog diperlukan agar masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan dalam menentukan kewajiban pajak.

"Saya ingin duduk bersama dengan Pemkot, DPRD Kota Palembang, dan Ombudsman. Kita mengurus negeri ini bersama-sama, antara pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru bermusuhan dengan pemerintahnya," ungkapnya.

Marzuki Persoalkan Banner Tunggakan Pajak di Lingkungan Kampus

Salah satu hal yang disoroti Marzuki adalah pemasangan banner pemberitahuan tunggakan PBB-P2 di depan kampus dan sekolah IGM. Ia menyayangkan langkah tersebut karena dinilai dapat memengaruhi citra lembaga pendidikan yang telah dibangun selama 28 tahun.

Menurut Marzuki, Yayasan IGM merupakan lembaga pendidikan nirlaba. Ia merujuk pada ketentuan perundang-undangan mengenai pengecualian PBB bagi objek yang digunakan untuk kepentingan umum, termasuk pendidikan, sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Ia juga menyebut seluruh penerimaan dari Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) dan sekolah-sekolah IGM masuk ke rekening yayasan.

Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk membiayai operasional pendidikan, termasuk gaji guru dan dosen, laboratorium, listrik, air, internet, serta kebutuhan penunjang lainnya.

Marzuki menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan yayasan.

"Semua dana yang masuk dari UIGM dan sekolah IGM tidak ada yang masuk ke rekening pribadi. Semuanya masuk ke rekening yayasan. Saya juga tidak keberatan jika dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Bapenda Palembang Sebut Tunggakan PBB IGM Capai Rp2,33 Miliar

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mencatat total tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM mencapai Rp2.338.070.055, termasuk denda berjalan.

Rinciannya, tunggakan objek Sekolah IGM periode 2019–2026 mencapai Rp2.182.582.791. Sementara objek Universitas IGM periode 2023–2026 tercatat sebesar Rp155.487.264.

Kepala Bapenda Palembang Jamiah Haryanti sebelumnya menjelaskan pemasangan banner merupakan bagian dari upaya penagihan dan penertiban administrasi perpajakan.

Menurut Bapenda, sebelum pemasangan banner, pemerintah kota telah mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan pertama serta kedua. Pemkot juga mengupayakan mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang.

Namun, menurut Jamiah, mediasi tersebut tidak dihadiri pihak Yayasan IGM.

Bapenda juga menyebut penyewaan gedung serbaguna milik yayasan untuk kepentingan umum yang dinilai bersifat komersial menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan kewajiban PBB-P2.

Pemerintah kota mendasarkan pemungutan pajak pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2025.

Sengketa Pajak IGM Menunggu Ruang Penyelesaian

Perbedaan pandangan antara Yayasan IGM dan Pemkot Palembang terutama berkaitan dengan penerapan ketentuan pengecualian PBB-P2 bagi lembaga pendidikan serta status penggunaan aset yayasan.

Marzuki menilai fungsi sosial dan prinsip nirlaba lembaga pendidikan harus menjadi pertimbangan. Sementara itu, Bapenda menyatakan penilaian kewajiban pajak juga memperhatikan pemanfaatan objek pajak, termasuk aktivitas penyewaan gedung untuk kegiatan komersial.

Hingga Jumat (30/10/2026), kedua pihak masih menyampaikan pandangan masing-masing mengenai kewajiban tersebut.

Marzuki menyatakan siap membayar apabila hasil pemeriksaan lembaga berwenang menyatakan Yayasan IGM memang memiliki kewajiban PBB-P2.

Di sisi lain, Pemkot Palembang menyatakan penagihan dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan daerah.

Penyelesaian melalui dialog, pemeriksaan dokumen, dan penjelasan dasar hukum dari kedua pihak menjadi penting agar polemik pajak senilai Rp2,33 miliar tersebut memperoleh kepastian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak