- Pendiri Yayasan IGM Marzuki Alie meminta Wali Kota Palembang membuka dialog untuk menyelesaikan tunggakan pajak senilai Rp2,33 miliar.
- Bapenda Palembang menyatakan pemasangan banner penagihan dilakukan karena yayasan memiliki tunggakan pajak sekolah dan universitas periode 2019 hingga 2026.
- Marzuki menyatakan siap membayar tagihan tersebut apabila lembaga berwenang secara resmi memutuskan yayasan memang wajib melunasinya.
Menurut Marzuki, Yayasan IGM merupakan lembaga pendidikan nirlaba. Ia merujuk pada ketentuan perundang-undangan mengenai pengecualian PBB bagi objek yang digunakan untuk kepentingan umum, termasuk pendidikan, sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Ia juga menyebut seluruh penerimaan dari Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) dan sekolah-sekolah IGM masuk ke rekening yayasan.
Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk membiayai operasional pendidikan, termasuk gaji guru dan dosen, laboratorium, listrik, air, internet, serta kebutuhan penunjang lainnya.
Marzuki menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan yayasan.
Baca Juga:Polemik Tunggakan PBB Rp2,33 Miliar Yayasan IGM Palembang, Ratu Dewa Singgung Evaluasi Data
"Semua dana yang masuk dari UIGM dan sekolah IGM tidak ada yang masuk ke rekening pribadi. Semuanya masuk ke rekening yayasan. Saya juga tidak keberatan jika dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
Bapenda Palembang Sebut Tunggakan PBB IGM Capai Rp2,33 Miliar
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mencatat total tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM mencapai Rp2.338.070.055, termasuk denda berjalan.
Rinciannya, tunggakan objek Sekolah IGM periode 2019–2026 mencapai Rp2.182.582.791. Sementara objek Universitas IGM periode 2023–2026 tercatat sebesar Rp155.487.264.
Kepala Bapenda Palembang Jamiah Haryanti sebelumnya menjelaskan pemasangan banner merupakan bagian dari upaya penagihan dan penertiban administrasi perpajakan.
Baca Juga:KAI Palembang Salurkan Rp180 Juta untuk Bedah Rumah 3 Warga, Total CSR Tembus Rp1,39 Miliar
Menurut Bapenda, sebelum pemasangan banner, pemerintah kota telah mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan pertama serta kedua. Pemkot juga mengupayakan mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang.
Namun, menurut Jamiah, mediasi tersebut tidak dihadiri pihak Yayasan IGM.
Bapenda juga menyebut penyewaan gedung serbaguna milik yayasan untuk kepentingan umum yang dinilai bersifat komersial menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan kewajiban PBB-P2.
Pemerintah kota mendasarkan pemungutan pajak pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2025.
Sengketa Pajak IGM Menunggu Ruang Penyelesaian
Perbedaan pandangan antara Yayasan IGM dan Pemkot Palembang terutama berkaitan dengan penerapan ketentuan pengecualian PBB-P2 bagi lembaga pendidikan serta status penggunaan aset yayasan.