- Jaksa KPK mendakwa dua pihak swasta memberikan suap senilai Rp13,15 miliar kepada pejabat Muara Enim pada Rabu (2/9/2026).
- Bupati Edison diduga menerima aliran uang sekitar Rp3,36 miliar terkait proyek pengadaan Smart Board dan Chromebook tahun 2025.
- Suap tersebut bertujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam empat paket pengadaan bernilai total Rp62,86 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam proses berikutnya, empat perusahaan disebut memperoleh paket pengadaan Smart Board dan Chromebook dengan nilai total sekitar Rp62,86 miliar.
PT My Icon Technology memperoleh paket Smart Board SD senilai Rp31.364.900.000. PT Metadata Solusi Teknologi memperoleh paket Smart Board SMP senilai Rp7.795.900.000. Kemudian PT HIT Pentabenua memperoleh paket Chromebook SD senilai Rp21.219.600.000. Sementara PT Solusi Kerja Cerdas memperoleh paket Chromebook SMP senilai Rp2.480.220.000.
JPU mendakwa data terkait spesifikasi barang, jumlah, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih turut diberikan dalam proses pengadaan tersebut.
Setelah perusahaan-perusahaan itu memperoleh kontrak, JPU menyebut dugaan commitment fee kemudian direalisasikan secara bertahap.
Baca Juga:Saat KPK Usut Audit BPK Sumsel, Begini Rapor WTP Muara Enim, PALI dan Empat Lawang
“Bahwa pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025 sampai dengan November 2025 dan masih berlanjut sampai dengan Maret 2026, dengan total keseluruhan mencapai Rp13.150.532.000,” ungkap JPU.
Selain uang, kedua terdakwa juga didakwa memberikan satu kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop merek Lenovo Legion 5.
Kaitan dengan OTT KPK
Perkara pengadaan Smart Board di Muara Enim sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang membawa KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Edison pada Juni 2026.
Dalam pengungkapan perkara sebelumnya, KPK menyebut pengadaan Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim menjadi salah satu fokus penyidikan. KPK juga mengungkap dugaan penggunaan rekening nominee untuk menampung dan menyamarkan aliran dana dari rekanan sebelum uang tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah pihak.
Baca Juga:Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga KPK melakukan operasi lanjutan yang berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk pengadaan Smart Board.
Dalam sidang Rabu (2/9/2026), Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU.
Sidang perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook tersebut selanjutnya dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seluruh uraian mengenai dugaan aliran uang kepada Edison dan pihak lainnya dalam artikel ini merupakan bagian dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.