- KPK mendalami dugaan pengaturan hasil audit BPK tahun 2024 di Muara Enim, PALI, dan Empat Lawang.
- Muara Enim ditetapkan sebagai pusat perkara hukum karena dugaan penyuapan senilai Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
- Bupati PALI Asgianto diperiksa KPK pada Agustus 2026 terkait dugaan permintaan bantuan agar daerahnya memperoleh opini WTP.
SuaraSumsel.id - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan pengaturan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sumatera Selatan kini menyentuh tiga wilayah, yakni Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Empat Lawang. Di tengah pendalaman tersebut, rekam opini audit ketiga daerah menjadi data penting untuk melihat konteks perkara yang sedang ditelusuri penyidik.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan komunikasi yang berkaitan dengan pemeriksaan di sejumlah wilayah, termasuk Muara Enim, PALI dan Empat Lawang. KPK masih mendalami apakah pola yang ditemukan dalam perkara Muara Enim juga terjadi di daerah lain. “Jadi ada beberapa wilayah yaitu Muara Enim, PALI, dan yang ketiga ada Empat Lawang,” kata Taufik dalam keterangan kepada wartawan.
KPK menegaskan temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Artinya, kemunculan nama sebuah daerah dalam komunikasi atau pemeriksaan belum berarti daerah tersebut terbukti melakukan tindak pidana pengaturan audit.
Bagaimana rapor audit tiga daerah itu?
Baca Juga:Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
Data BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024 menunjukkan ketiga daerah tersebut memiliki hasil opini yang berbeda. Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Mei 2025, BPK memberikan opini WTP dengan Penekanan Hal Lain (WTP-PHL) kepada Kabupaten Muara Enim.
Sementara Kabupaten Empat Lawang memperoleh WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH). Adapun PALI justru memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pada tahun yang sama, Musi Banyuasin juga memperoleh WDP.
Untuk memahami konteks lebih luas, ketiga daerah ini juga memiliki kapasitas anggaran yang berbeda dalam APBD 2024:
| Daerah | Pendapatan Daerah (±) | Belanja Daerah (±) | Ketergantungan Transfer Pusat |
| Muara Enim | Rp3,5–4,0 triliun | Rp3,8–4,2 triliun | Tinggi (DBH & DAU dominan) |
| PALI | Rp1,2–1,5 triliun | Rp1,3–1,6 triliun | Sangat tinggi |
| Empat Lawang | Rp1,0–1,3 triliun | Rp1,1–1,4 triliun | Sangat tinggi |
Catatan: angka merupakan kisaran berdasarkan ringkasan APBD dan realisasi fiskal daerah (data publik Pemda & DJPK Kemenkeu).
Baca Juga:Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Terungkap Daerahnya Gagal Raih WTP Selama 13 Tahun
Data ini menjadi relevan karena dalam banyak kasus audit BPK, kompleksitas anggaran sering berkorelasi dengan tingkat temuan pemeriksaan, meskipun tidak otomatis berkaitan dengan tindak pidana.
PALI dan cerita WDP menuju WTP
Nama PALI mencuat dalam penyidikan setelah KPK memeriksa Bupati PALI Asgianto pada 18 Agustus 2026. KPK mendalami dugaan komunikasi dan permintaan bantuan Asgianto kepada pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga serta Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi agar Kabupaten PALI memperoleh opini WTP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut PALI sejak 2013 belum pernah mendapatkan WTP dan opininya selalu WDP. “Kabupaten Pali ini sejak 2013 belum pernah mendapatkan WTP. Opininya selalu WDP,” ujar Budi.
Dalam pemeriksaan LKPD 2024, Muara Enim memperoleh opini WTP-PHL. Namun, perkara yang kini ditangani KPK bukan sekadar mengenai label opini tersebut.
Kasus bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. KPK menduga terdapat temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas, kemudian muncul upaya untuk mengubah hasil pemeriksaan tersebut. Dalam konstruksi perkara KPK, fee sekitar Rp1,6 miliar diduga diminta untuk mengubah hasil audit.