- Pembina BPH Universitas PGRI Palembang, Dr. H. Ahmad Zulinto, menjamin legalitas ijazah mahasiswa tetap sah.
- Yayasan memberhentikan Rektor Bukman Lian serta sembilan dosen dan pegawai melalui keputusan PTDH baru-baru ini.
- Sembilan dosen dan pegawai yang dikenai PTDH menunjuk tim hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
SuaraSumsel.id - Polemik di Universitas PGRI Palembang memasuki babak baru. Setelah pemberhentian rektor dan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan dosen dan pegawai, perhatian kini mengarah pada kekhawatiran mahasiswa mengenai kepastian akademik dan legalitas ijazah.
Di tengah dinamika tersebut, Pembina Badan Pelaksana Harian Universitas PGRI Palembang, Dr. H. Ahmad Zulinto, menegaskan bahwa mahasiswa dan lulusan tidak perlu cemas.
Menurut dia, ijazah mahasiswa Universitas PGRI Palembang tetap memiliki dasar hukum dan persoalan kelembagaan tidak boleh dicampuradukkan dengan hak akademik mahasiswa. “Saya tegaskan, mahasiswa tidak perlu cemas. Ijazah mahasiswa Universitas PGRI Palembang tetap legal dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari dinamika kelembagaan yang sedang berkembang,” kata Zulinto.
Penegasan ini muncul setelah polemik Universitas PGRI Palembang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
Pemberhentian Bukman Lian dari jabatan rektor melalui keputusan yang disebut pihak yayasan sebagai PTDH menjadi sorotan. Pada perkembangan lain, sembilan dosen dan pegawai tetap yang menerima keputusan PTDH memilih memberikan kuasa kepada tim hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
Mengapa Ijazah Kini Ikut Menjadi Sorotan?
Persoalan yang berkembang di tingkat kelembagaan kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan mahasiswa dan masyarakat mengenai keberlangsungan proses pendidikan. Bagi mahasiswa, persoalan internal kampus tentu berbeda dengan kepastian mengenai kuliah, status akademik, kelulusan hingga dokumen ijazah.
Zulinto menegaskan bahwa persoalan kelembagaan tidak otomatis menghilangkan hak mahasiswa yang telah menjalani pendidikan sesuai ketentuan.
“Jangan mencampuradukkan persoalan kelembagaan dengan legalitas akademik mahasiswa. Hak mahasiswa harus dilindungi. Mereka sudah mengikuti proses pendidikan sesuai ketentuan dan berhak memperoleh dokumen akademiknya,” ujarnya.
Baca Juga:Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
Ia menyebut penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang memiliki dasar hukum, termasuk Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022.
Menurut Zulinto, dinamika yang terjadi di tingkat kelembagaan tidak serta-merta menggugurkan proses pendidikan yang telah berjalan.
Dari Rektor hingga 9 Dosen, Polemik Terus Berkembang
Polemik Universitas PGRI Palembang sebelumnya mencuat setelah pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI Sumatera Selatan menyatakan Bukman Lian diberhentikan dari jabatan rektor. Pihak yayasan kemudian menunjuk pelaksana tugas rektor untuk memastikan kegiatan akademik dan operasional kampus tetap berjalan.
Namun persoalan tidak berhenti di sana. Sembilan dosen dan pegawai tetap Universitas PGRI Palembang yang menerima keputusan PTDH kemudian memilih menempuh jalur hukum. Perkembangan tersebut membuat polemik kampus semakin menjadi perhatian publik.
Kini, ketika kekhawatiran mulai bergeser kepada mahasiswa dan status dokumen akademik, penegasan mengenai legalitas ijazah menjadi salah satu isu penting dalam perkembangan polemik tersebut.