- KPK mengungkap Bupati PALI Asgianto meminta bantuan anggota BPK RI agar daerahnya memperoleh opini WTP pada Selasa (18/8/2026).
- Kabupaten PALI sebelumnya hanya mendapat opini WDP selama tiga tahun berturut-turut pada periode 2023 hingga 2025 dari BPK Sumsel.
- Pengembangan kasus suap audit Sumsel ini berawal dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Muara Enim pada Juni 2026.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan suap pengondisian hasil audit di Sumatera Selatan kembali memasuki babak baru. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, meminta bantuan kepada seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar pemerintah daerahnya bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Temuan tersebut menjadi sorotan karena opini WTP selama ini dianggap sebagai salah satu indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Namun, KPK justru menduga adanya komunikasi yang bertujuan untuk membantu Kabupaten PALI memperoleh predikat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Asgianto diduga meminta bantuan kepada Augusz Dewanggara alias Angga, yang telah berstatus tersangka, serta kepada anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
"Bupati PALI ini meminta bantuan kepada saudara AG yang juga menjadi tersangka, dan juga kepada saudara BB yang sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi, terkait bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga:KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
Menurut KPK, dugaan komunikasi tersebut tidak terlepas dari kondisi Pemerintah Kabupaten PALI yang belum mampu meraih opini WTP dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Kabupaten PALI memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada periode 2023-2025.
Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah daerah lain yang berhasil mempertahankan opini WTP selama bertahun-tahun melalui perbaikan tata kelola keuangan, penguatan sistem pengendalian internal, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kasus yang menyeret nama Bupati PALI juga tidak dapat dipisahkan dari perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim yang lebih dulu diungkap KPK.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim, Edison. Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah KPK kembali melakukan operasi lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan aparatur sipil negara di lingkungan BPK RI. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Nama Augusz Dewanggara kembali muncul dalam penyelidikan tersebut. KPK menyebut Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi. Sementara itu, Titin Rita Lestari yang juga menjadi tersangka pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 13-14 Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.