- Jaksa menuntut tiga terdakwa korupsi KUR BSI OKI di PN Palembang pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Para terdakwa dituntut hukuman penjara hingga 9 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
- Kasus penyimpangan penyaluran dana bagi petani tambak udang ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.
SuaraSumsel.id - Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk petani tambak udang di Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak tuntutan. Selain meminta tiga terdakwa dihukum penjara hingga 9 tahun 6 bulan, jaksa juga membebankan uang pengganti yang jika ditotal nilainya menembus Rp9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI Ulfa Nauliyanti menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/8/2026).
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim ... menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapriyadi Susanto selama 9 tahun 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa ternyata tidak berhenti pada hukuman badan. Sapriyadi Susanto, Komisaris Utama PT KIM, menjadi terdakwa yang dituntut paling berat. Ia diminta menjalani hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp6 miliar.
Baca Juga:5 Fakta Baru Sidang Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Kades Ungkap PT KIM Bukan Kelompok Tani
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar Sapriyadi menjalani pidana tambahan selama 4 tahun 9 bulan.
Terdakwa Liswan yang merupakan Sekretaris PT KIM dituntut 9 tahun penjara. Ia juga dibebani denda Rp200 juta dan uang pengganti lebih dari Rp3 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Liswan terancam pidana tambahan selama 4 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga dibebani denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp71 juta. Dari jumlah tersebut, Syaifudin telah menitipkan Rp68 juta sehingga masih tersisa sekitar Rp3 juta.
Baca Juga:Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong
Jika seluruh kewajiban uang pengganti tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar.
KUR untuk petani tambak udang
Perkara ini berawal dari penyaluran KUR BSI kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Program KUR semestinya menjadi fasilitas pembiayaan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha produktif. Namun, dalam perkara ini, penyalurannya diduga menyimpang dari prosedur dan peruntukan pembiayaan.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, total penyaluran KUR kepada 95 petani tambak udang mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,2 miliar telah dibayarkan. Sementara tunggakan yang tersisa mencapai Rp9,5 miliar dan disebut sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dikutip dalam perkara tersebut.