- Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan kesiapan daerahnya menjadi percontohan nasional dalam penerapan skema obligasi untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.
- Obligasi daerah merupakan instrumen surat utang kepada investor untuk mengatasi keterbatasan APBD dalam membiayai proyek prioritas pemerintah daerah.
- DPR RI mendorong percepatan regulasi agar obligasi daerah dapat segera diimplementasikan sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
“Agar daerah bisa maju, maka daerah dapat menerbitkan obligasi daerah. Kami berharap tahun ini obligasi daerah dapat menjadi undang-undang,” ujarnya.
Apa Keuntungan Obligasi Daerah bagi Sumsel?
Jika regulasi berhasil disahkan, obligasi daerah dinilai bisa membantu percepatan pembangunan di Sumsel tanpa hanya mengandalkan APBD.
Skema ini juga disebut berpotensi membuka peluang pembiayaan proyek-proyek besar yang selama ini terkendala keterbatasan anggaran.
Baca Juga:APBD Daerah Terbatas, Herman Deru Usul Cara Baru Cari Dana Pembangunan Sumsel
Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai pengawasan ketat tetap diperlukan agar obligasi daerah tidak justru menjadi beban fiskal baru bagi pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah pusat dan DPR dinilai perlu menyiapkan regulasi yang jelas terkait pengelolaan, pengawasan, hingga risiko penerbitan obligasi daerah.
Sumsel Berpeluang Jadi Percontohan Nasional
Dengan kesiapan yang sudah disampaikan Herman Deru, Sumsel berpeluang menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang menerapkan skema obligasi daerah jika regulasi nasional nantinya resmi diterbitkan.
Topik obligasi daerah sendiri kini mulai menjadi perhatian karena dianggap bisa menjadi solusi baru di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan daerah dan keterbatasan APBD di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga:Herman Deru Ingin Tanjung Carat Jadi Gerbang Ekspor Baru, Truk Tak Lagi Padati Kota Palembang