Dulu Diburu karena Illegal Drilling, Kini 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Punya Payung Hukum

Pemerintah secara resmi mengelola 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Tasmalinda
Kamis, 14 Mei 2026 | 20:12 WIB
Dulu Diburu karena Illegal Drilling, Kini 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Punya Payung Hukum
Peresmian sumur rakyat yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
Baca 10 detik
  • Pemerintah secara resmi mengelola 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
  • Gubernur Sumatera Selatan meresmikan tata kelola sumur tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026, di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang.
  • Langkah ini bertujuan mengubah praktik pengeboran liar menjadi aktivitas legal yang tertata demi menekan angka illegal drilling daerah.

“Ini adalah bukti nyata bahwa daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih,” katanya.

Menurutnya, Sumatera Selatan memiliki posisi strategis sebagai salah satu penopang energi nasional sehingga pengelolaan sumber daya energi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet mengatakan kegiatan launching tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan cepat sehingga aktivitas sumur minyak masyarakat benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi warga tanpa melanggar aturan hukum.

Baca Juga:20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli

“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Toha.

Launching tata kelola sumur minyak masyarakat itu ditandai dengan penekanan sirene serta penandatanganan berita acara ikrar bersama oleh Gubernur Sumsel, Forkopimda Sumsel, Bupati Muba, BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat pengelola sumur minyak.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan hasil evaluasi faktual sementara hingga 12 Mei 2026 terhadap sumur minyak masyarakat yang telah masuk data inventarisasi pemerintah.

Sebanyak 370 sumur minyak masyarakat telah selesai dilakukan evaluasi oleh tim gabungan.

Bagi banyak warga di Musi Banyuasin, langkah ini bukan sekadar peluncuran program baru. Tata kelola tersebut dianggap menjadi titik balik penting setelah bertahun-tahun sumur minyak rakyat hidup di tengah stigma illegal drilling.

Baca Juga:Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?

Kini, ribuan sumur minyak masyarakat itu mulai memasuki babak baru dengan payung hukum dan pengawasan resmi pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak