Jangan Senang Dulu! Begini 3 Syarat Ketat Bahlil Jika Sumur Minyak Ilegal Mau Dilegalkan

Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat yang selama ini berstatus ilegal menjadi salah satu perhatian utama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Tasmalinda
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Jangan Senang Dulu! Begini 3 Syarat Ketat Bahlil Jika Sumur Minyak Ilegal Mau Dilegalkan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau sumur rakyat di Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Bahlil Lahadalia menetapkan tiga syarat agar sumur minyak ilegal bisa dilegalkan.

  • Sumur harus sudah beroperasi lama dan dikelola melalui kerja sama dengan entitas resmi.

  • Setiap sumur wajib memenuhi standar keselamatan, teknis, dan perlindungan lingkungan

SuaraSumsel.id - Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat yang selama ini berstatus ilegal menjadi salah satu perhatian utama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Namun, jangan salah sangka, proses legalisasi tersebut tidak semudah membalik telapak tangan.

Di balik harapan besar dari masyarakat penambang, Bahlil telah menetapkan tiga syarat krusial yang harus dipenuhi agar sumur minyak ilegal bisa diintegrasikan ke sistem legal dan resmi.

Berikut rincian tiga syarat berat itu:

1. Sudah Beroperasi Sejak Lama — Tidak untuk Sumur Baru

Baca Juga:Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin Operasi Paling Lambat November 2025

Bahlil menegaskan bahwa hanya sumur-sumur yang sudah “telanjur berjalan” yang dapat diajukan legalisasi. Sumur baru atau yang belum aktif tidak akan langsung mendapat akses. 

Artinya, upaya memulai pengeboran baru lalu berharap bisa dilegalkan belakangan bakal ditolak. Pemerintah ingin agar legalisasi menjadi solusi atas praktik lama, bukan pintu masuk untuk eksploitasi baru yang berisiko.

2. Kolaborasi dengan Kontraktor dan Entitas Resmi

Tidak cukup hanya punya sumur yang aktif , yakni pengelolaannya juga harus berada dalam kerangka kerjasama dengan entitas resmi. Bahlil menyebut bahwa legalisasi harus melibatkan kontraktor migas, koperasi, BUMD, atau UMKM yang diatur dan dipantau secara formal. 

Ini agar ada struktur manajemen, pengawasan teknis, serta koordinasi dengan sistem migas nasional. Artinya, penambang individu tak bisa bertindak sendiri tanpa payung kelembagaan.

Baca Juga:Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin

3. Memenuhi Standar Keselamatan, Teknis, dan Lingkungan

Bahlil tidak mau legalisasi berarti kembali ke praktik sembarangan. Syarat yang paling “berat” namun sangat penting adalah bahwa setiap sumur yang dilegalkan harus memenuhi standar keselamatan kerja (K3), aspek teknis pengeboran, dan perlindungan lingkungan.

Jika sumur gagal mematuhi parameter ini, misalnya risiko kebocoran, kerusakan lingkungan, atau kecelakaan kerja, maka izin bisa dibatalkan atau tidak diberikan.

Praktik lapangan tentu lebih rumit dari skema di atas. Di Sumatera Selatan, Bahlil meninjau sumur rakyat di Muba dan mendorong agar pengelolaan diserahkan pada koperasi atau UMKM agar lebih resmi dan terkontrol. detikcom
Namun, tantangan muncul dari realitas banyak sumur yang tersebar di wilayah terpencil, pengawasan minim, dan masyarakat yang belum terbiasa dengan prosedur administratif.

Tercatat, ada sekitar 45.095 sumur rakyat tersebar di 6 provinsi yang sedang diinventarisasi. Di Jambi saja, Pemerintah Provinsi telah merampungkan data 11.509 sumur minyak untuk diajukan legalisasi, dengan tekad kuat agar tata kelola berjalan baik.

Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat memang menyiratkan harapan besar bagi penambang skala kecil yang selama ini bekerja “di pinggir undang-undang”. Namun, kata Bahlil, legalisasi bukanlah janji kosong — melainkan proses seleksi ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak