- Pemerintah secara resmi mengelola 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Gubernur Sumatera Selatan meresmikan tata kelola sumur tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026, di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang.
- Langkah ini bertujuan mengubah praktik pengeboran liar menjadi aktivitas legal yang tertata demi menekan angka illegal drilling daerah.
SuaraSumsel.id - Bertahun-tahun aktivitas sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, identik dengan istilah illegal drilling. Banyak warga hidup dari sumur-sumur tradisional, namun di sisi lain aktivitas tersebut kerap menjadi sorotan aparat karena dianggap tidak memiliki tata kelola yang jelas.
Kini, situasinya mulai berubah drastis.
Untuk pertama kalinya di Indonesia, ribuan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin mulai masuk dalam tata kelola resmi pemerintah melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Peluncuran tata kelola baru itu dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, melalui Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
Momentum tersebut disebut menjadi babak baru bagi ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat.
“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Herman Deru.
Selama ini, Musi Banyuasin dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas sumur minyak rakyat terbesar di Indonesia. Namun karena belum adanya tata kelola yang jelas, aktivitas pengeboran tradisional sering dikaitkan dengan praktik illegal drilling.
Tak sedikit operasi penertiban dilakukan aparat dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, ribuan warga tetap bertahan karena sumur minyak menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat di sejumlah wilayah.
Kini, pemerintah mencoba mengambil jalan berbeda.
Baca Juga:Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
Berdasarkan hasil inventarisasi yang ditetapkan dalam rapat Kementerian ESDM RI pada 9 Oktober 2025, tercatat terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ribuan sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur berdasarkan usulan pemerintah daerah.
PT Petro Muba (Perseroda) mendapat pengelolaan terbesar dengan 14.381 sumur minyak masyarakat. Sementara Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera mengelola 4.000 sumur dan UMKM PT Keban Berkah Energi juga menangani 4.000 sumur lainnya.
Langkah ini dinilai menjadi upaya besar pemerintah untuk mengubah pola pengelolaan sumur minyak rakyat dari aktivitas yang sebelumnya berjalan liar menjadi lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.
Tidak hanya soal legalitas, pemerintah juga berharap tata kelola baru tersebut mampu menekan aktivitas illegal drilling yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Musi Banyuasin.
Herman Deru menegaskan keberhasilan implementasi aturan tersebut membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, badan usaha, koperasi, hingga masyarakat pengelola sumur minyak.