- Polda Bengkulu menyita 1.500 dus minyak goreng Minyakita hasil pengemasan ulang ilegal yang tidak memiliki izin edar resmi.
- Pelaku memanipulasi label kemasan dan barcode serta mengisi volume minyak tidak sesuai takaran untuk mengecoh konsumen masyarakat.
- Polisi mengamankan alat produksi dan sedang mendalami jaringan distribusi terkait praktik pemalsuan produk kebutuhan pokok tersebut saat ini.
SuaraSumsel.id - Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng bersubsidi bermerek Minyakita di Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 1.500 dus produk yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Jika mengacu pada kemasan umum Minyakita (1 dus berisi 12 kemasan @1 liter), jumlah tersebut setara sekitar 18.000 liter. Namun, pihak kepolisian belum merinci secara resmi total liter dalam setiap dus yang diamankan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, produk yang beredar tersebut tidak sesuai dengan izin edar.
“Minyak kita oplosan ini tidak sesuai izin edar. Bukan hanya itu, isi kemasan minyak kita ini sendiri tidak sesuai dengan volume,” ujar Herman, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:Pengusaha Kopi Dikhianati Menantu Sendiri, Rp4,7 Miliar Raib, Diduga Mengalir ke Wanita Lain
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan minyak curah sebagai bahan utama, kemudian mengemas ulang ke dalam kemasan yang menyerupai Minyakita.
Kemasan tersebut dibuat semirip mungkin dengan produk resmi, sehingga berpotensi mengecoh konsumen di pasaran.
Selain itu, ditemukan pula dugaan manipulasi pada label kemasan.
AKBP Herman Sopian mengungkapkan, pelaku menutup barcode milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta logo halal resmi, lalu menggantinya dengan identitas lain.
“Label barcode BPOM dan logo halal MUI ditutup atau ditempel ulang dengan kertas tahan air, yang mencantumkan PT Cikal Indonesia yang berdomisili di Bandung, padahal produksi repacking berada di Bengkulu,” jelasnya.
Baca Juga:Daftar SPKLU Sumbagsel 2026: 64 Lokasi Charger di Sumsel, Jambi & Bengkulu Didukung Listrik Andal
Padahal, pada kemasan asli Minyakita, tercantum perusahaan resmi seperti PT Eru Satria Oil (Bandung) dan PT Minyaku Sawit Indonesia (Dumai). Perbedaan barcode dan nomor registrasi menjadi salah satu indikasi ketidaksesuaian produk.
Volume Tidak Sesuai
Selain dugaan pemalsuan label, polisi juga menemukan bahwa isi minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan volume yang tertera. Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk alat pengemasan, tangki penampungan, serta kemasan siap edar. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan distribusi serta pihak lain yang diduga terlibat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng bersubsidi, termasuk memeriksa kondisi kemasan, label, serta memastikan produk diperoleh dari jalur distribusi resmi.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa praktik pemalsuan produk kebutuhan pokok masih terjadi dan membutuhkan kewaspadaan bersama.