Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang

Eks Dirjen Perkeretaapian divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek LRT Palembang yang merugikan negara Rp74 miliar.

Tasmalinda
Selasa, 05 Mei 2026 | 19:06 WIB
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
ilustrasi kasus korupsi LRT Palembang atau LRT Sumsel
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Palembang memvonis mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono 8 tahun 6 bulan penjara pada Selasa, 5 Mei 2026.
  • Terdakwa terbukti melakukan korupsi proyek LRT Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp74 miliar dalam masa pembangunannya.
  • Hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp25,6 miliar atau diganti hukuman penjara tambahan selama 6 tahun penjara.

SuaraSumsel.id - Putusan kasus korupsi proyek LRT di Palembang akhirnya dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2026). Sidang yang dinanti itu menjadi penentu nasib mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Prasetyo terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Selisih hukuman yang cukup jauh itu langsung menjadi sorotan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Pitriadi saat membacakan putusan.

Baca Juga:7 SD Swasta Terbaik di Seberang Ulu Palembang, Dekat LRT dan Biaya Masuknya Ramah di Kantong

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim.

Kasus ini berkaitan dengan proyek LRT Palembang, salah satu proyek strategis nasional yang dibangun untuk mendukung perhelatan Asian Games. Di balik proyek tersebut, terungkap adanya praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp74 miliar.

Dalam persidangan, hakim menilai terdakwa memiliki peran dalam terjadinya penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Perbedaan antara tuntutan dan vonis bukan hal yang jarang terjadi dalam proses peradilan. Namun, dalam perkara dengan nilai kerugian besar seperti ini, disparitas tersebut kerap memunculkan perhatian publik.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proyek besar pemerintah tidak sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan. Pengawasan yang lemah dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi, bahkan pada proyek yang memiliki nilai strategis tinggi.

Meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum belum tentu berakhir. Pihak-pihak terkait masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding.

Kini, publik menanti apakah putusan ini akan menjadi akhir dari perkara, atau justru membuka babak baru dalam proses hukum kasus korupsi LRT Palembang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak