- Pengadilan Tipikor Palembang memvonis mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono 8 tahun 6 bulan penjara pada Selasa, 5 Mei 2026.
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi proyek LRT Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp74 miliar dalam masa pembangunannya.
- Hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp25,6 miliar atau diganti hukuman penjara tambahan selama 6 tahun penjara.
SuaraSumsel.id - Putusan kasus korupsi proyek LRT di Palembang akhirnya dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2026). Sidang yang dinanti itu menjadi penentu nasib mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Prasetyo terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Selisih hukuman yang cukup jauh itu langsung menjadi sorotan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Pitriadi saat membacakan putusan.
Baca Juga:7 SD Swasta Terbaik di Seberang Ulu Palembang, Dekat LRT dan Biaya Masuknya Ramah di Kantong
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar.
“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim.
Kasus ini berkaitan dengan proyek LRT Palembang, salah satu proyek strategis nasional yang dibangun untuk mendukung perhelatan Asian Games. Di balik proyek tersebut, terungkap adanya praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp74 miliar.
Dalam persidangan, hakim menilai terdakwa memiliki peran dalam terjadinya penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Perbedaan antara tuntutan dan vonis bukan hal yang jarang terjadi dalam proses peradilan. Namun, dalam perkara dengan nilai kerugian besar seperti ini, disparitas tersebut kerap memunculkan perhatian publik.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proyek besar pemerintah tidak sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan. Pengawasan yang lemah dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi, bahkan pada proyek yang memiliki nilai strategis tinggi.
Meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum belum tentu berakhir. Pihak-pihak terkait masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding.
Kini, publik menanti apakah putusan ini akan menjadi akhir dari perkara, atau justru membuka babak baru dalam proses hukum kasus korupsi LRT Palembang.