- Peringatan Hari Bumi 2026 di Palembang diwarnai banjir besar yang merendam sejumlah titik strategis serta melumpuhkan aktivitas warga.
- WALHI mencatat telah terjadi 17 kali banjir berulang di Palembang sejak Januari hingga April 2026 akibat kerusakan lingkungan.
- Pemerintah Kota Palembang dinilai lalai menjalankan putusan PTUN terkait kewajiban perbaikan sistem drainase dan pengelolaan tata ruang kota.
Angka tersebut menunjukkan persoalan banjir di Palembang tak lagi bisa dipandang sebagai bencana musiman semata. Ada persoalan lebih besar yang disebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tata ruang kota, dan sistem drainase yang belum optimal.
Momentum Hari Bumi yang bertepatan dengan banjir ini pun langsung memunculkan kembali sorotan publik terhadap Pemerintah Kota Palembang.
Pasalnya, sebelumnya warga Palembang pernah menggugat pemerintah kota ke pengadilan terkait persoalan banjir dan gugatan itu dimenangkan warga.
Dalam putusan Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan sebagian gugatan warga bersama WALHI Sumsel terhadap Pemerintah Kota Palembang.
Baca Juga:Hujan Belum Sejam, Palembang Sudah Lumpuh: Jalan Utama Tergenang, Kendaraan Mogok di Mana-Mana
Majelis hakim menyatakan pemerintah melakukan kelalaian terkait penanganan banjir dan tata kelola lingkungan. Putusan itu menjadi pengingat keras bagi pemerintah kota karena secara hukum negara mengakui adanya kelalaian dalam mitigasi banjir.
Dalam amar putusannya, pemerintah diperintahkan melakukan sejumlah langkah konkret, di antaranya menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah kota, mengembalikan fungsi rawa konservasi sebagai area resapan air, membangun dan menambah kolam retensi, memperbaiki drainase primer, sekunder, dan tersier, hingga meninjau ulang izin pembangunan yang dianggap memperparah banjir.
Pemerintah juga diminta memperkuat sistem mitigasi bencana dan penanganan banjir agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
Namun hingga kini, banjir masih terus terjadi. Putusan pengadilan yang dulu sempat menjadi kemenangan warga kini kembali diungkit di tengah genangan yang kembali mengepung kota.
Warga pun mulai mempertanyakan sejauh mana putusan itu benar-benar dijalankan.
Baca Juga:Tetap Mau CFD, Tapi Jangan Bikin Sengsara: Suara Warga Palembang Soal Jembatan Ampera Ditutup
Di tengah sorotan tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa sebelumnya sempat menunjukkan keseriusan dalam rapat evaluasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ratu Dewa menegaskan bahwa persoalan banjir harus menjadi perhatian serius seluruh jajarannya. Pernyataan itu menuai beragam respons dari masyarakat.
Sebagian warga menilai ketegasan wali kota patut diapresiasi. Namun sebagian lain menilai persoalan banjir bukan hanya soal koordinasi saat hujan turun, melainkan soal kebijakan jangka panjang yang menyangkut tata ruang, pembangunan, hingga pengawasan terhadap kawasan resapan air.
Palembang yang selama ini dikenal sebagai kota rawa perlahan kehilangan ruang tampung airnya. Akibatnya, ketika hujan deras turun dalam waktu singkat, air tak lagi punya cukup ruang untuk mengalir dan terserap.
Hari Bumi 2026 yang seharusnya menjadi perayaan kesadaran lingkungan kini berubah menjadi pengingat pahit bagi warga Palembang.
Banjir yang kembali datang di momen ini seperti menyampaikan pesan keras bahwa persoalan lingkungan tak bisa hanya diselesaikan lewat seremoni dan slogan. Warga kini menunggu langkah nyata.