- Peringatan Hari Bumi 2026 di Palembang diwarnai banjir besar yang merendam sejumlah titik strategis serta melumpuhkan aktivitas warga.
- WALHI mencatat telah terjadi 17 kali banjir berulang di Palembang sejak Januari hingga April 2026 akibat kerusakan lingkungan.
- Pemerintah Kota Palembang dinilai lalai menjalankan putusan PTUN terkait kewajiban perbaikan sistem drainase dan pengelolaan tata ruang kota.
SuaraSumsel.id - Tepat saat jarum jam menunjukkan sekitar pukul 13.00 WIB, langit Kota Palembang perlahan berubah kelabu pada 22 April 2026. Awan gelap menggantung rendah di atas jalanan kota. Di Hari Bumi 2026 ini, hari ketika dunia bicara soal menjaga lingkungan, warga Palembang justru mulai bersiap menghadapi sesuatu yang sudah terlalu akrab yakni banjir.
Rintik hujan mula-mula turun pelan. Sebagian warga masih beraktivitas seperti biasa. Pedagang kaki lima tetap melayani pembeli. Pengendara motor masih melaju membelah jalanan. Anak-anak sekolah mulai pulang ke rumah.
Namun menjelang pukul 16.00 WIB, hujan makin deras. Air perlahan menggenang di tepian jalan. Selokan tak lagi mampu menampung debit air. Dalam hitungan menit, genangan berubah menjadi arus kecil yang merendam jalan protokol.
Di Jalan Kolonel H Burlian, kendaraan mulai tersendat. Di jalan M Isa, pengendara motor satu per satu turun dan mendorong kendaraannya yang mogok. Di kawasan Sukarami dan Talang Kelapa, warga hanya bisa berdiri di depan rumah sambil memandangi air yang terus naik.
Baca Juga:Hujan Belum Sejam, Palembang Sudah Lumpuh: Jalan Utama Tergenang, Kendaraan Mogok di Mana-Mana
Seorang ibu buru-buru mengangkat kursi plastik ke tempat lebih tinggi. Seorang ayah menggulung celana sambil menuntun anaknya menyeberang jalan yang berubah seperti sungai.
Hari Bumi di Palembang sore itu bukan tentang menanam pohon. Hari Bumi di Palembang adalah tentang menyelamatkan motor, menjaga rumah tak kemasukan air, dan berharap hujan cepat reda.
Banjir kembali datang. Dan bersama air yang naik, muncul pula ingatan lama warga tentang gugatan terhadap Pemerintah Kota Palembang pada tahun 2022 atas peristiwa banjir di Palembang pada tahun 2021. Sebab sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang pernah dinyatakan telah lalai dalam gugatan warga soal banjir.
Dalam putusan Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan banjir dan tata kelola lingkungan.
Putusan itu memerintahkan pemerintah memperbaiki drainase, menambah kolam retensi, menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen, hingga mengembalikan fungsi rawa konservasi sebagai daerah resapan.
Baca Juga:Tetap Mau CFD, Tapi Jangan Bikin Sengsara: Suara Warga Palembang Soal Jembatan Ampera Ditutup
Namun hingga Hari Bumi 2026 tiba, banjir masih kembali datang.
Berdasarkan catatan WALHI Sumsel, sejak Januari hingga April 2026, Palembang telah mengalami 17 kali banjir berulang. Bagi warga, angka itu bukan sekadar data. Itu adalah 17 kali rasa cemas. 17 kali jalanan lumpuh. 17 kali kendaraan mogok.
Dan 17 kali pertanyaan yang sama muncul.
Jika pemerintah kota pernah dinyatakan bersalah soal banjir, mengapa Palembang masih kembali tenggelam?
Banjir dilaporkan merendam sejumlah titik strategis seperti Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan R Soekamto, kawasan Sukarami, Alang-alang Lebar hingga Talang Kelapa. Di beberapa lokasi, genangan mencapai 30 sentimeter hingga setinggi lutut orang dewasa.
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan, sejak Januari hingga April 2026, Kota Palembang telah mengalami 17 kali banjir berulang.
Angka tersebut menunjukkan persoalan banjir di Palembang tak lagi bisa dipandang sebagai bencana musiman semata. Ada persoalan lebih besar yang disebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tata ruang kota, dan sistem drainase yang belum optimal.
Momentum Hari Bumi yang bertepatan dengan banjir ini pun langsung memunculkan kembali sorotan publik terhadap Pemerintah Kota Palembang.
Pasalnya, sebelumnya warga Palembang pernah menggugat pemerintah kota ke pengadilan terkait persoalan banjir dan gugatan itu dimenangkan warga.
Dalam putusan Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan sebagian gugatan warga bersama WALHI Sumsel terhadap Pemerintah Kota Palembang.
Majelis hakim menyatakan pemerintah melakukan kelalaian terkait penanganan banjir dan tata kelola lingkungan. Putusan itu menjadi pengingat keras bagi pemerintah kota karena secara hukum negara mengakui adanya kelalaian dalam mitigasi banjir.
Dalam amar putusannya, pemerintah diperintahkan melakukan sejumlah langkah konkret, di antaranya menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah kota, mengembalikan fungsi rawa konservasi sebagai area resapan air, membangun dan menambah kolam retensi, memperbaiki drainase primer, sekunder, dan tersier, hingga meninjau ulang izin pembangunan yang dianggap memperparah banjir.
Pemerintah juga diminta memperkuat sistem mitigasi bencana dan penanganan banjir agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
Namun hingga kini, banjir masih terus terjadi. Putusan pengadilan yang dulu sempat menjadi kemenangan warga kini kembali diungkit di tengah genangan yang kembali mengepung kota.
Warga pun mulai mempertanyakan sejauh mana putusan itu benar-benar dijalankan.
Di tengah sorotan tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa sebelumnya sempat menunjukkan keseriusan dalam rapat evaluasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ratu Dewa menegaskan bahwa persoalan banjir harus menjadi perhatian serius seluruh jajarannya. Pernyataan itu menuai beragam respons dari masyarakat.
Sebagian warga menilai ketegasan wali kota patut diapresiasi. Namun sebagian lain menilai persoalan banjir bukan hanya soal koordinasi saat hujan turun, melainkan soal kebijakan jangka panjang yang menyangkut tata ruang, pembangunan, hingga pengawasan terhadap kawasan resapan air.
Palembang yang selama ini dikenal sebagai kota rawa perlahan kehilangan ruang tampung airnya. Akibatnya, ketika hujan deras turun dalam waktu singkat, air tak lagi punya cukup ruang untuk mengalir dan terserap.
Hari Bumi 2026 yang seharusnya menjadi perayaan kesadaran lingkungan kini berubah menjadi pengingat pahit bagi warga Palembang.
Banjir yang kembali datang di momen ini seperti menyampaikan pesan keras bahwa persoalan lingkungan tak bisa hanya diselesaikan lewat seremoni dan slogan. Warga kini menunggu langkah nyata.
Sebab pertanyaan besar yang kini terus bergema di tengah masyarakat adalah jika pemerintah kota pernah dinyatakan bersalah soal banjir, mengapa Palembang masih kembali 'tenggelam'?