Crazy Rich Palembang Haji Halim Diseret ke Meja Hijau, Dakwaan Rp127 Miliar Bikin Sidang Gempar

Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang berubah bak arena pertunjukan besar, Kamis (4/12/2025).

Tasmalinda
Kamis, 04 Desember 2025 | 16:50 WIB
Crazy Rich Palembang Haji Halim Diseret ke Meja Hijau, Dakwaan Rp127 Miliar Bikin Sidang Gempar
sidang pengusaha Halim Alim Palembang [sumselupdate]
Baca 10 detik
  • Publik memenuhi ruang sidang PN Palembang saat kasus mafia tanah Tol Betung–Tempino digelar.

  • Jaksa mendakwa Haji Alim merugikan negara sebesar Rp127 miliar.

  • Kuasa hukum menyatakan dakwaan terhadap Haji Alim janggal.

SuaraSumsel.id - Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang berubah bak arena pertunjukan besar, Kamis (4/12/2025). Ratusan pasang mata tumpah-ruah memenuhi halaman hingga lorong pengadilan, hanya untuk menyaksikan sidang perdana dugaan mafia tanah proyek Tol Betung–Tempino yang menyeret pengusaha kondang KMS H. Abdul Halim Ali, atau yang lebih dikenal sebagai Crazy Rich Palembang.

Sejak pagi, antrean warga mengular. Ada yang penasaran, ada yang mendukung, ada pula yang ingin memastikan proses hukum berjalan transparan. Ketika sidang dimulai, suasana ruang sidang seketika sesak, setiap kursi terisi, banyak yang terpaksa berdiri di belakang hanya untuk melihat langsung wajah terdakwa yang selama ini lekat dengan citra konglomerat berpengaruh di Sumsel.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dengan tegas, bahwa crazy rich, Abdul Halim dituduh terlibat praktik mafia tanah saat pengadaan lahan proyek tol, yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp127 miliar.

Dakwaan Tipikor berlapis dibacakan satu per satu, membuat suasana ruang sidang makin menegangkan. Sejumlah pengunjung sampai menahan napas saat nominal kerugian diumumkan, sebagian tak percaya, sebagian mengangguk seolah sudah lama menduga.

Baca Juga:Borong Penghargaan Nasional, HLM Sumsel-BI Mantapkan Roadmap Stabilitas Harga 2026

Namun, drama tak berhenti di situ. Di sisi berbeda, tim kuasa hukum langsung menyatakan dakwaan “janggal”. Mereka menyebut ada patok BPN yang justru ditemukan berada di lahan HGU milik Haji Alim, bukan lahan negara. “Kami akan membuktikan ada rekayasa dan kekeliruan fatal dalam kasus ini,” ujar kuasa hukum, memancing riuh bisik-bisik dari pengunjung.

Di tengah panasnya perdebatan, perhatian publik tertuju pada kondisi terdakwa. Hadir dengan pengawalan ketat, mengenakan masker medis, dan terlihat lemah, Haji Alim tetap mengikuti sidang hingga selesai. Pendukungnya—yang datang menggunakan pakaian seragam dan menenteng poster doa, sesekali terlihat menangis ketika dakwaan dibacakan.

Bagi sebagian masyarakat, ini bukan sekadar sidang. Ini tontonan hukum yang menyangkut kekayaan, kekuasaan, dan dugaan mafia tanah yang telah lama menjadi bisik-bisik publik di balik pembangunan megaproyek infrastruktur.

Benarkah ada korupsi triliunan rupiah dalam proyek tol? Atau justru ada pihak lain yang ingin menjatuhkan pengusaha besar ini? Jawabannya akan bergulir dalam sidang-sidang berikutnya dan publik sepertinya tidak akan melepaskan perhatian mereka begitu saja.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jika dinamika hari ini menjadi gambaran, dipastikan animo publik kembali membeludak.

Baca Juga:Waspada! BMKG Sebut Sumsel Masih Terancam Hujan Lebat Usai Badai Senyar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak