'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim

Drama korupsi tol makin panas! Tersangka H. Alim, pengusaha ternama Palembang, kembali mangkir dari panggilan Kejati Sumsel dengan alasan sakit.

Tasmalinda
Selasa, 07 Oktober 2025 | 22:20 WIB
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
Kondisi terkini pengusaha Sumsel, Haji Halim Ali [dok Kejati Sumsel]
Baca 10 detik
  • H. Alim mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan Kejati Sumsel dengan alasan sakit.

  • Kejati Sumsel mengancam akan melakukan upaya jemput paksa jika H. Alim kembali tidak hadir.

  • H. Alim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino-Jambi yang merugikan keuangan negara.

SuaraSumsel.id - Kesabaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tampaknya sudah di ambang batas. Tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino-Jambi, H. Alim, yang dikenal sebagai salah satu "Sultan Palembang", untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan klasik yakni karena sakit.

Langkah ini sontak memicu reaksi keras dari pihak kejaksaan, yang kini secara terbuka mengancam akan melakukan upaya jemput paksa jika sang pengusaha ternama itu kembali tidak kooperatif pada panggilan berikutnya.

Drama "jurus sakit" ini terjadi saat H Alim dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati Sumsel. Namun, alih-alih hadir, yang datang justru hanya tim penasihat hukumnya dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter.

"Alasan tersangka H. Alim tidak hadir karena kondisi kesehatannya," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, melansir ANTARA.

Baca Juga:Misteri Rumah Emas di OKI: HS Disasar BNN, Diduga Jaringan Narkoba Nusakambangan

Ultimatum Dilayangkan

Ini adalah kali kedua H. Alim menggunakan alasan kesehatan untuk menghindari pemeriksaan. Pola yang sama ini membuat pihak Kejati Sumsel tidak mau lagi tinggal diam. Mereka menegaskan bahwa panggilan ketiga akan segera dilayangkan, dan itu akan menjadi kesempatan terakhir bagi H Alim untuk bersikap kooperatif.

Jika pada panggilan ketiga ia kembali mangkir dengan alasan apa pun, Kejati Sumsel tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

"Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga. Apabila pada panggilan ketiga nanti yang bersangkutan kembali tidak hadir, maka tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan **upaya paksa," tegas Vanny.

Ancaman "upaya paksa" ini adalah sinyal kuat bahwa kesabaran jaksa telah habis. Publik pun kini menanti dengan tegang, apakah "Sultan Palembang" ini akan kembali lolos, atau justru akan dijemput paksa oleh aparat.

Baca Juga:Dari Dermawan Jadi Tersangka? Sosok HS Crazy Rich OKI yang Rumahnya Digerebek BNN

Kasus Korupsi Proyek Strategis Nasional

Kasus yang menjerat H. Alim ini sendiri bukanlah perkara sepele. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Betung-Tempino-Jambi, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Keterlibatannya diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Di mata publik, kasus ini menjadi cerminan dari betapa rawannya proyek-proyek infrastruktur besar dari praktik korupsi yang melibatkan para elite lokal.

Fenomena tersangka korupsi yang "tetiba sakit" saat dipanggil oleh penegak hukum memang sudah menjadi rahasia umum dan seringkali memancing sinisme publik.

Kini, semua mata tertuju pada ketegasan Kejati Sumsel: akankah ultimatum jemput paksa ini benar-benar akan dijalankan untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak