SuaraSumsel.id - Nama pengusaha Sumsel terkenal Haji Halim sempat mencuri perhatian publik beberapa bulan terakhir. Namun sejak dua bulan terakhir, namanya dikenal dengan status hukumnya yang kini menggantung.
Sudah dua bulan berlalu sejak Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan (ganti rugi) lahan, namun hingga kini belum juga ada kepastian sidang.
Ketidakjelasan ini memicu perhatian, guna menyoroti keadilan hukum yang kerap bermasalah.
Kasus yang menjerat Haji Halim bermula dari dugaan penyalahgunaan pengadaan lahan guna proyek jalan tol di Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga:Kala Emas Jadi Budaya Investasi, Inflasi Diam-diam Mengintai Palembang
Pada Maret 2025, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel mengumumkan bahwa Haji Halim telah resmi berstatus tersangka. Saat itu pula, Haji Halim sempat ditahan di rutan.
Namun karena kondisi kesehatan, Haji Halim hanya ditahan selama tiga hari dengan bantuan tabung oksigen.
Namun, sejak saat itu, proses hukum terkesan berjalan lambat.
Hingga Mei 2025 ini, belum ada informasi resmi mengenai pelimpahan berkas ke pengadilan maupun jadwal sidang perdana.
Apakah lambatnya proses pelimpahan karen belum rampung proses pemberkasan.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
Beberapa bahkan menduga ada intervensi atau perlakuan khusus yang menyebabkan kasus ini seperti ‘jalan di tempat’.