Sengketa Lahan Rp413 Juta: Saat Pengurus REI Terlilit Dugaan Tipu Gelap Properti

Bagi calon investor atau pengembang, ini adalah pelajaran mahal tentang pentingnya melakukan uji tuntas (due diligence) yang super ketat.

Tasmalinda
Rabu, 09 Juli 2025 | 12:39 WIB
Sengketa Lahan Rp413 Juta: Saat Pengurus REI Terlilit Dugaan Tipu Gelap Properti
penipuan properti di Prabumulih, Sumatera Selatan

SuaraSumsel.id - Sebuah laporan polisi di Polda Sumatera Selatan juga terjadi di industri properti lokal.

Bukan sekadar sengketa bisnis biasa, kasus ini menyeret nama seorang oknum yang disebut-sebut merupakan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Real Estate Indonesia (REI) Kota Prabumulih.

Seorang pengembang perumahan asal Lampung mengklaim merugi hingga Rp413 juta, dalam bisnis pembebasan lahan yang kerap luput dari perhatian.

Korban, Indarlin (47), seorang pengembang dari PT Bintang Realti Indonesia, melaporkan jika niat baiknya berinvestasi di Prabumulih berujung petaka.

Baca Juga:Mati Lampu Sampai Sabtu! Ini Daftar Lengkap Lokasi Pemadaman Listrik oleh PLN di Sumsel

Melansir susmelupdate.com-jaringan Suara.com, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rizal Syamsul SH LawFirm dan Patners, ia melaporkan seorang pria berinisial JAC atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Selasa (8/7/2025) malam.

Kasus ini menjadi  perhatian, karena terlapor diduga memiliki posisi di REI, organisasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan profesionalisme para pelaku usaha real estate.

Kepercayaan yang seharusnya menjadi fondasi transaksi justru menjadi celah yang dimanfaatkan.

Menurut kronologi yang diungkapkan tim hukum pelapor, peristiwa ini bermula pada rentang waktu November 2021 hingga Maret 2022.

Semua berawal dari sebuah pertemuan di kantor notaris di Prabumulih, di mana JAC menawarkan sebidang tanah yang sangat strategis kepada Indarlin.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pro Rakyat di Bangka Belitung Dengan Berbagai Bantuan Nyata

"Awalnya klien kita ditunjukkan satu hektar tanah di Jalan Sudirman Prabumulih yang dihargai Rp100 juta kepada klien kami," ucap Koriah SHi, salah satu kuasa hukum Indarlin.[1]

Tergiur dengan lokasi premium yang prospektif untuk dikembangkan menjadi perumahan, Indarlin pun sepakat, jika Uang senilai Rp100 juta ditransfer pada November 2021 sebagai tanda jadi.

Namun, janji penyerahan sertifikat tanah tak kunjung ditepati.

Uang telah berpindah tangan, tetapi hak atas tanah yang dijanjikan tetap nihil, meninggalkan sang pengembang dengan kerugian besar dan proyek yang terkatung-katung.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp413 juta, mengindikasikan adanya transaksi-transaksi lain di luar pembelian awal tersebut.

Di kota-kota besar hingga daerah berkembang di seluruh Indonesia, sengketa lahan adalah momok menakutkan bagi para pengembang, baik skala kecil maupun besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak