7 Fakta Pembunuhan Dosen EY di Jambi: Oknum Polisi Kekasih Sendiri Jadi Pelaku dan Mobil Hilang

Berikut tujuh fakta terbaru dari kasus tragis ini yang berhasil dihimpun dari hasil visum, penyelidikan, dan keterangan saksi.

Tasmalinda
Senin, 03 November 2025 | 19:12 WIB
7 Fakta Pembunuhan Dosen EY di Jambi: Oknum Polisi Kekasih Sendiri Jadi Pelaku dan Mobil Hilang
Bripda Waldi tersangka pembunuhan dosen perempuan di Muara Bungo, Jambi. (Ist)
Baca 10 detik
  • Dosen EY ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Bungo dengan luka parah di kepala dan leher membiru.

  • Polisi menetapkan oknum anggota Polres Tebo berinisial W sebagai pelaku pembunuhan karena motif cemburu.

  • Mobil dan motor milik korban hilang dari lokasi kejadian setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membunuh korban karena emosi dan cemburu.
Hubungan asmara keduanya disebut sedang tidak harmonis.
Pelaku dan korban sempat bertengkar di rumah korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

“Motif sementara karena hubungan asmara dan rasa cemburu,” ujar AKBP Natalena.

6. Mobil dan Motor Korban Raib dari TKP

Polisi menemukan kejanggalan di lokasi kejadian — mobil dan motor korban hilang dari rumah. Dugaan kuat, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan korban setelah membunuhnya.

Baca Juga:Kronologi Kematian Dosen EY di Jambi: Polisi Jadi Pelaku, Korban Ditemukan dengan Leher Membiru

Kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti utama yang tengah dilacak oleh penyidik. “Patut diduga pelaku membawa kabur harta benda korban. CCTV sekitar TKP sedang kami analisis,” tegas Kapolres Bungo.

7. Kampus dan Warga Masih Berduka

Kematian tragis Erni meninggalkan duka mendalam di kalangan kampus tempatnya mengajar.
Rekan dosen dan mahasiswa mengenang almarhum sebagai dosen yang disiplin, ceria, dan rendah hati.

“Beliau selalu tersenyum, tidak pernah marah. Kami kehilangan sosok teladan,” ujar Dian, rekan kerja korban.
Pihak kampus juga menggelar doa bersama dan penghormatan terakhir sebagai bentuk belasungkawa.
Keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal tanpa adanya perlakuan khusus.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP jika terbukti melakukan kekerasan seksual.

Kapolres memastikan kasus ini akan diproses secara transparan tanpa perlindungan institusional. “Tidak ada yang kebal hukum. Pelaku akan diproses sesuai aturan,” tegas Kapolres Natalena.

Baca Juga:Fakta Hasil Visum Dosen EY di Jambi: Luka di Kepala 13 Sentimeter dan Dugaan Kekerasan Seksual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak