Kabar Gembira untuk Pekerja Sumsel! UMP 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Tambah Rp200 Ribu Lagi

Setelah sekian lama berharap ada peningkatan penghasilan yang sepadan dengan kenaikan harga kebutuhan hidup,

Tasmalinda
Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Kabar Gembira untuk Pekerja Sumsel! UMP 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Tambah Rp200 Ribu Lagi
Ilustrasi gaji ump 2025 (Unsplash/Towfiqu barbhuiya)
Baca 10 detik
  • Dewan Pengupahan Sumsel mengusulkan kenaikan UMP dan UMSP tahun 2026 sebesar delapan persen.

  • Usulan kenaikan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan data Kebutuhan Hidup Layak.

  • Penetapan resmi UMP 2026 masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.

SuaraSumsel.id - Kabar baik tengah berembus untuk para pekerja di Sumatera Selatan. Setelah sekian lama berharap ada peningkatan penghasilan yang sepadan dengan kenaikan harga kebutuhan hidup, kini Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar delapan persen  atau sekitar Rp200 ribu lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Angin segar ini datang dari pembahasan resmi yang digelar pada 30 September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Palembang.

Menurut anggota Dewan Pengupahan, Cecep Wahyudin, usulan tersebut didorong oleh kenaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi Sumsel yang mencapai 5,42 persen, dengan inflasi berkisar 1,94–3,04 persen.

“Kami berharap kenaikan upah 2026 bisa di atas delapan persen. Itu tuntutan realistis melihat kondisi ekonomi saat ini,” ujar Cecep.

Baca Juga:Batching Plant WSBP Pangkalan Balai Betung Dukung Distribusi dan Konektivitas Transportasi Sumsel

Namun, penetapan resmi UMP dan UMSP masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Pasalnya, aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari PP Nomor 51 Tahun 2023, kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah pun tengah menyiapkan revisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Jika kenaikan ini disetujui, maka UMP Sumsel tahun 2026 berpotensi naik dari Rp3.681.571 menjadi sekitar Rp3,9 juta. Sementara sektor-sektor tertentu dengan beban kerja lebih tinggi akan mendapatkan tambahan melalui skema UMSP.

Cecep memastikan, UMSP akan kembali diberlakukan setelah sempat tidak diatur secara rinci pada tahun sebelumnya.

“Skema UMP dan UMSP tetap dipakai. Kabupaten atau kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan akan mengikuti acuan UMP,” katanya.

Bagi ribuan pekerja di Palembang dan sekitarnya, kabar ini menjadi secercah harapan di tengah naiknya biaya hidup. Kenaikan sebesar delapan persen mungkin terdengar kecil, tapi bagi banyak buruh, tambahan Rp200 ribu bisa berarti uang belanja tambahan, biaya sekolah anak, atau bahkan sedikit ruang napas di akhir bulan.

Baca Juga:Selamat Tinggal Karet dan Sawit? Ini 5 'Harta Karun' Ekonomi Baru Sumsel di 2026

Kini, semua mata tertuju pada pemerintah pusat — apakah usulan ini akan disetujui penuh, atau justru disesuaikan dengan kebijakan nasional yang baru.

Satu hal pasti, denyut semangat para pekerja Sumsel kembali hidup bersama harapan akan upah yang lebih layak di tahun depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak