-
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Palembang menghadirkan mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Supriyanto. Mereka didakwa merugikan negara Rp 4 miliar terkait pengelolaan biaya pengolahan darah PMI 2020–2023, dengan sidang berlangsung di PN Tipikor Palembang.
-
Dalam persidangan, Fitrianti mengungkap sedang menggugat cerai suaminya akibat dugaan perselingkuhan berulang. Ia bahkan telah melaporkan suaminya ke Polda Sumsel, menambah ketegangan dalam kasus yang juga menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik.
-
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan kemungkinan pengajuan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga dinamika pribadi para terdakwa yang terbuka di ruang sidang.
SuaraSumsel.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang melibatkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Supriyanto, Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, berlangsung dengan sorotan publik yang tajam.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Mereka didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020–2023 yang merugikan negara sebesar Rp 4 miliar.
Namun, yang mengejutkan publik adalah pengakuan Fitrianti Agustinda di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa dirinya sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, Dedi Supriyanto. Keduanya juga duduk berjauhan selama persidangan, menambah ketegangan dalam suasana sidang.
Menurut kuasa hukum Fitrianti, Achmad Taufan Soedirjo, keputusan untuk menggugat cerai didasari oleh dugaan perselingkuhan Dedi yang sudah berulang kali terjadi. Tindakan tersebut merupakan akumulasi dari kekecewaan Fitrianti yang selama ini dipendam.
Baca Juga:Eks Wawako Fitrianti Sebabkan Kerugian Negara Rp4 Miliar di Kasus Korupsi PMI Palembang
Selain itu, Fitrianti juga telah melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya ke Polda Sumsel sebagai bentuk ketegasan atas permasalahan rumah tangga mereka.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, di mana penasihat hukum kedua terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang dibacakan.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena melibatkan pejabat publik, tetapi juga karena dinamika pribadi yang terjadi di balik layar. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga kehidupan pribadi para terdakwa.