Anti Ribet! Ini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya

Balik nama sertifikat tanah penting untuk legalitas kepemilikan. Prosesnya meliputi pembuatan AJB, pembayaran pajak, pengajuan ke BPN, verifikasi, dan penerbitan sertifikat baru. Biaya bervariasi.

Bella
Senin, 04 Agustus 2025 | 10:54 WIB
Anti Ribet! Ini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya
Ilustrasi sertifikat tanah. [Dok. Antara]

SuaraSumsel.id - Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang penting dalam setiap transaksi jual beli, warisan, hibah, atau peralihan hak atas tanah lainnya.

Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah menjadi nama pemilik baru yang sah menurut hukum.

Bagi masyarakat yang belum familiar, berikut adalah panduan lengkap prosedur balik nama sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari syarat, tahapan, hingga estimasi biaya.

Warga menunjukkan sertipikat saat penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk rakyat di Masjid Raya Al-Bantani, Kota Serang, Banten, Jumat (20/12/2024). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/agr]
Warga menunjukkan sertipikat saat penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk rakyat di Masjid Raya Al-Bantani, Kota Serang, Banten, Jumat (20/12/2024). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/agr]

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Balik nama adalah proses administratif untuk mengganti nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat.

Baca Juga:Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib

Proses ini wajib dilakukan agar pemilik baru bisa memiliki kekuatan hukum penuh atas tanah tersebut, termasuk jika hendak dijual kembali, diagunkan, atau diwariskan.

Jenis-Jenis Balik Nama Sertifikat Tanah

  • Balik nama karena jual beli
  • Balik nama karena warisan
  • Balik nama karena hibah
  • Balik nama karena putusan pengadilan (misalnya sengketa)

Setiap jenis balik nama memiliki dokumen pendukung berbeda.

Syarat Umum Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk pengajuan balik nama, berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP dan KK (pemilik lama dan baru)
  • Akta jual beli (AJB) dari PPAT/notaris
  • SPPT PBB tahun terakhir dan bukti lunas
  • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Formulir permohonan balik nama
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Jika balik nama karena warisan atau hibah, dibutuhkan dokumen tambahan seperti:

  • Surat keterangan ahli waris (SKW)
  • Surat hibah atau akta hibah dari notaris
  • Putusan pengadilan (jika ada sengketa)

Tahapan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Baca Juga:Suap Program Sertifikat Tanah Gratis, Pegawai dan Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setelah kedua pihak menyepakati transaksi dan memenuhi syarat administratif.

Pembayaran Pajak dan Bea

Pembeli wajib membayar BPHTB (5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP).

Penjual wajib membayar PPh sebesar 2.5% dari nilai jual.

Pengajuan ke Kantor BPN

Setelah AJB selesai dan pajak dibayar, dokumen dibawa ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak