Proses Verifikasi dan Pengukuran (jika diperlukan)
Petugas BPN akan memeriksa keabsahan dokumen dan, bila perlu, melakukan ukur ulang bidang tanah.
Sertifikat Baru Terbit
Jika proses lancar dan tidak ada masalah hukum, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah baru atas nama pemilik baru dalam waktu ±14 hari kerja (bisa lebih lama tergantung daerah).
Baca Juga:Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib
Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Komponen Biaya Estimasi
- Akta Jual Beli (AJB) Rp 1–2 juta
- BPHTB (5% dari nilai transaksi) Variatif (tergantung harga tanah)
- PPh Penjual (2.5%) Variatif
- Biaya Administrasi BPN Rp 50.000 – Rp 750.000
- Cek Sertifikat & Validasi Rp 50.000 – Rp 100.000
Catatan: Biaya dapat berbeda-beda tergantung lokasi, nilai tanah, dan kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan.
Tips Agar Proses Balik Nama Lancar
- Gunakan jasa notaris atau PPAT resmi dan berizin
- Pastikan semua pajak dan bea telah dibayar lunas
- Siapkan dokumen asli dan salinan yang lengkap
- Hindari calo atau perantara ilegal
- Simpan semua bukti pembayaran dan tanda terima BPN
Proses balik nama sertifikat tanah bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dalam menjaga legalitas dan keamanan hak milik atas properti.
Dengan memahami tahapan dan syaratnya, Anda bisa mengurusnya secara mandiri atau menggunakan bantuan PPAT terpercaya. Jangan menunda proses ini terlalu lama agar hak Anda diakui secara resmi oleh negara.