Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib

Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tertipu rekan kerjannya atas sertfikat palsu.

Tasmalinda
Kamis, 02 November 2023 | 18:25 WIB
Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib
Ilustrasi sertifikat tanah. Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Niatan Norman Ihsan (39) punya tanah dan rumah di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tidak seperti yang diharapkan. Bukannya punya rumah dan tanah, ia malah tertipu sertifikat tanah berukuran 15×20 M².

Warga Jalan Sikam, Lorong Sikam 2, Kecamatan Kalidoni Palembang malah mendaptkan sertifikat palsu. Mengetahui hal tersebut, pelapor membuat laporan ke Polda Sumsel.

Peristiwa ini bermula dari temannya menawarkan tanah milik terlapor Darmawati warga Jalan Mayor Zen, Lorong Sidomulyo, Kecamatan Kalidoni Palembang.

“Teman saya menawarkan tanah milik terlapor, di Jalan Jepang, tepatnya di belakang Perumahan Darussalam, Kecamatan Kalidoni Palembang. Saya langsung ke rumah terlapor, di sana saya dijelaskan mengenai tanah yang akan dijualnya. Dia menjual tanahnya seharga Rp25 juta,” jelas Norma Ihsan.

Baca Juga:BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?

Terlapor ini meminta kepada korban untuk membayar uang muka sebesar Rp10 juta.

“Besoknya, tanggal 30 Juli 2023, dia menawarkan rumah," katanya.

Penawaran ini karena iming-iming mengenai di atas tanah tersebut terdapat bangunan rumah yang bakal dijual.

"Katanya daripada membeli tanah mending membeli rumah. Untuk harga Rp100 juta, dan meminta uang awal kepada saya Rp30 juta, sisanya bisa dicicil setiap bulannya," ujarnya menjanjikan.

Beberapa hari kemudian, terlapor datang lagi ke rumah korban bersama anaknya dengan membawa sertifikat rumah.

Baca Juga:Berikut 5 Negara Penyumbang Investasi di Sumsel: Terbesar Adalah Singapura Baru Cina

“Setelah itu dia meminta uang Rp20 juta dan ditambah uang. Saya mulai curiga, karena saat diajak melakukan pembuatan akte jual beli, terlapor beralasan sudah sore dan kantor notaris sudah tutup,” ucapnya.

Sehingga pada 8 Agustus 2023 pelapor mendatangi kantor BPN Kota Palembang guna mengecek keaslian sertifikat tersebut.

Dari sini ia mengetahui jika sertifikat tanah tersebut palsu.

“Saya mengalami kerugian Rp30 juta, sekarang saya membuat laporan polisi," ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak