Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib

Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tertipu rekan kerjannya atas sertfikat palsu.

Tasmalinda
Kamis, 02 November 2023 | 18:25 WIB
Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib
Ilustrasi sertifikat tanah. Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Niatan Norman Ihsan (39) punya tanah dan rumah di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tidak seperti yang diharapkan. Bukannya punya rumah dan tanah, ia malah tertipu sertifikat tanah berukuran 15×20 M².

Warga Jalan Sikam, Lorong Sikam 2, Kecamatan Kalidoni Palembang malah mendaptkan sertifikat palsu. Mengetahui hal tersebut, pelapor membuat laporan ke Polda Sumsel.

Peristiwa ini bermula dari temannya menawarkan tanah milik terlapor Darmawati warga Jalan Mayor Zen, Lorong Sidomulyo, Kecamatan Kalidoni Palembang.

“Teman saya menawarkan tanah milik terlapor, di Jalan Jepang, tepatnya di belakang Perumahan Darussalam, Kecamatan Kalidoni Palembang. Saya langsung ke rumah terlapor, di sana saya dijelaskan mengenai tanah yang akan dijualnya. Dia menjual tanahnya seharga Rp25 juta,” jelas Norma Ihsan.

Baca Juga:BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?

Terlapor ini meminta kepada korban untuk membayar uang muka sebesar Rp10 juta.

“Besoknya, tanggal 30 Juli 2023, dia menawarkan rumah," katanya.

Penawaran ini karena iming-iming mengenai di atas tanah tersebut terdapat bangunan rumah yang bakal dijual.

"Katanya daripada membeli tanah mending membeli rumah. Untuk harga Rp100 juta, dan meminta uang awal kepada saya Rp30 juta, sisanya bisa dicicil setiap bulannya," ujarnya menjanjikan.

Beberapa hari kemudian, terlapor datang lagi ke rumah korban bersama anaknya dengan membawa sertifikat rumah.

Baca Juga:Berikut 5 Negara Penyumbang Investasi di Sumsel: Terbesar Adalah Singapura Baru Cina

“Setelah itu dia meminta uang Rp20 juta dan ditambah uang. Saya mulai curiga, karena saat diajak melakukan pembuatan akte jual beli, terlapor beralasan sudah sore dan kantor notaris sudah tutup,” ucapnya.

Sehingga pada 8 Agustus 2023 pelapor mendatangi kantor BPN Kota Palembang guna mengecek keaslian sertifikat tersebut.

Dari sini ia mengetahui jika sertifikat tanah tersebut palsu.

“Saya mengalami kerugian Rp30 juta, sekarang saya membuat laporan polisi," ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini