BSU Juni-Juli 2025 Resmi Cair! Begini Cara Cek dan Ambil Dana Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Tasmalinda
Senin, 09 Juni 2025 | 22:59 WIB
BSU Juni-Juli 2025 Resmi Cair! Begini Cara Cek dan Ambil Dana Bantuan Subsidi Upah
bantuan subsidi upah atau BSU cair

SuaraSumsel.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya para pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi nasional.

Program ini kembali digulirkan tahun 2025 dengan landasan hukum terbaru, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya, Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dengan penyempurnaan aturan ini, pemerintah berharap jangkauan penerima semakin tepat sasaran.

Baca Juga:Stop Tanya 'Kapan Nikah?' Ini Fakta Mengejutkan Angka Pernikahan di Sumsel

Fokus utama BSU adalah menopang daya beli pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, terutama mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian negara kepada kelompok pekerja rentan yang selama ini mungkin tidak terjangkau program perlindungan sosial lainnya.

Tak semua orang berhak menerima BSU.

Program ini khusus menyasar pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun Kartu Prakerja.

Selain itu, BSU juga tidak berlaku bagi aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, dan Polri.

Baca Juga:Sumsel United Bangun Tim dari Eks Sriwijaya FC, Nil Maizar Masuk Radar

Dengan begitu, bantuan ini benar-benar diprioritaskan untuk masyarakat pekerja swasta yang membutuhkan dukungan tambahan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tantangan ekonomi.

Melalui skema ini, pemerintah berupaya menjaga agar roda perekonomian tetap bergerak, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja formal yang menjadi tulang punggung keluarga.

Setiap penerima bakal mendapatkan total Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan dua bulan, Rp300.000 per bulan, untuk periode Juni–Juli 2025 .

Dalam aturan baru ini juga memasukkan 565.000 guru honorer dari Kemendikbud dan Kemenag, serta pekerja di sektor prioritas dan wilayah tertentu

Kapan Dana Masuk Rekening? 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan “sebelum minggu kedua Juni”. Mengacu kalender, minggu kedua dimulai pada 9 Juni 2025, artinya dana bakal dikreditkan antara 6–8 Juni 2025

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak