SuaraSumsel.id - Bantuan subsidi upah atau BSU sudah mulai disalurkan bertahap kepada pekerjaa penerimanya. Adapun penerima ialah pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sebelum mengetahui apakah anda sebagai penerima, maka sebaiknya juga mengetahui apakah anda sudah mendaftar akun BSU Kemanker tersebut.
Pemerintah menetapkan besaran subsidi upah atau BSU sebesar Rp600 ribu per penerima bantuan. Ada dua cara mengecek apakah anda sebagai penerima.
Cara Daftar akun BSU Kemenaker
Baca Juga:Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi
Pertama melalui akun BSU di kemnaker.go.id. Di akun tersebut memastikan apakah anda sudah pernah mendaftar atau belum sebagai penerima BSU 2022.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengklik link tersebut. Setelah itu, lengkapi form pendaftaran akun tersebut dengan melakukan aktivasi akun (melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan).
Setelah aktivasi berhasil, login ke akun tersebut, baru daftarkan. Isilah profil Anda berupa foto profil, mengenai anda, status pernikahan saat ini hinggaa lokasi keberadaan anda.
Setelah memiliki akun dengan data profil yang benar, maka anda akan mendapatkan notifikasi. Terdapat tiga macam notifikasi dengan arti yang berbeda.
Tahap 1: Calon Penerima
Baca Juga:Tiga Wilayah di Sumsel Tak Alami Kemarau, Penyebabnya Karena Ini
Anda akan mendapatkan notifikasi ini jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU. Penetapan ini sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker
- 1
- 2