ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Tasmalinda
Rabu, 04 Juni 2025 | 22:41 WIB
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
Kasus Universitas Bina Darma Palembang, Sumatera Selatan

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar di tubuh Universitas Bina Darma (UBD) Palembang.

Setelah  Mabes Polrimenetapkan Rektor dan Direktur Keuangan UBD sebagai tersangka, kini terungkap dua nama lain ikut terseret, salah satunya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Keuangan, dan satu lagi merupakan dosen aktif Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta.

Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, dengan Kejati Sumsel sebagai pihak yang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Rektor dan Direktur Keuangan UBD, Dua Pengurus Yayasan Tersangka

Baca Juga:Siap-siap! Ini Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik PLN di Palembang & Sekitarnya

Dua nama awal yang ditetapkan tersangka adalah SA, Rektor Universitas Bina Darma, dan YK, Direktur Keuangan. Namun terungkap jika dua pengurus Yayasan Bina Darma, yakni FC dan LU, juga telah berstatus tersangka.

FC diduga merupakan pembina Yayasan Bina Darma yang juga menjabat sebagai ASN aktif di Kementerian Keuangan.

Sedangkan LU disebut-sebut sebagai dosen aktif di salah satu kampus swasta ternama Indonesia, yakni Universitas Bina Nusantara (Binus) di Jakarta.

Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa SPDP atas nama FC dan LU telah lebih dahulu diterima pihaknya sebelum SPDP untuk SA dan YK.

“SPDP-nya FC dan LU ini lebih dulu dan pada Kamis, 8 Mei sudah P-19. Kemudian baru kami terima SPDP atas nama SA dan YK pada Kamis, 22 Mei lalu,” jelas Vanny melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:Kaget! Harga Emas di Palembang Tembus Rp10,5 Juta Jelang Idul Adha


Berkas Masih Dalam Proses, Kejaksaan Tunggu Lengkap

Perkembangan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang senilai Rp38 miliar di Universitas Bina Darma kian menguak fakta mengejutkan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkap bahwa dua nama dari pengurus Yayasan Bina Darma, yakni FC dan LU, justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum Rektor dan Direktur Keuangan UBD.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama FC dan LU diterima kejaksaan pada awal Mei dan telah memasuki tahap P-19, artinya berkas sempat dikembalikan ke penyidik dengan sejumlah catatan penting.

Sementara itu, SPDP atas tersangka SA dan YK baru menyusul diterima pada 22 Mei.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak berhenti hanya pada lingkup eksekutif kampus, tetapi juga menelusuri peran penting yayasan yang menaungi universitas ternama di Palembang tersebut.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini