ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Tasmalinda
Rabu, 04 Juni 2025 | 22:41 WIB
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
Kasus Universitas Bina Darma Palembang, Sumatera Selatan
Rektor Universitas Bina Darma Palembang ditetapkan sebagai tersangka
Rektor Universitas Bina Darma Palembang ditetapkan sebagai tersangka

Kuasa Hukum Benarkan Status ASN dan Dosen Aktif

Kuasa hukum rektor Universitas Bina Darma Palembang, Reinhard Richard A Wattimena SH, membenarkan status salah satu kliennya yang merupakan ASN Kemenkeu.

“Benar kalau dia memang ASN di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Reinhard melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Ia juga tidak membantah soal status akademik LU yang hingga saat ini tercatat sebagai dosen tetap di kampus Binus Jakarta.

Baca Juga:Siap-siap! Ini Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik PLN di Palembang & Sekitarnya

Modus dan Dugaan Aliran Dana Masih Didalami

Meski belum banyak informasi dibuka ke publik, kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana internal kampus dan yayasan, yang secara ilegal dialihkan ke pihak tertentu.

Polri dan Kejaksaan belum merinci lebih lanjut bagaimana pola pencucian uang tersebut dilakukan, namun nilai kerugiannya yang mencapai Rp38 miliar membuat kasus ini jadi salah satu skandal pendidikan terbesar di Sumatera Selatan.

Pihak Kejati menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tanpa pandang bulu, meskipun tersangka berasal dari kalangan pejabat pendidikan maupun ASN aktif.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Penegakan hukum tetap berjalan,” tegas Vanny.

Baca Juga:Kaget! Harga Emas di Palembang Tembus Rp10,5 Juta Jelang Idul Adha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini