
Kuasa Hukum Benarkan Status ASN dan Dosen Aktif
Kuasa hukum rektor Universitas Bina Darma Palembang, Reinhard Richard A Wattimena SH, membenarkan status salah satu kliennya yang merupakan ASN Kemenkeu.
“Benar kalau dia memang ASN di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Reinhard melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Ia juga tidak membantah soal status akademik LU yang hingga saat ini tercatat sebagai dosen tetap di kampus Binus Jakarta.
Baca Juga:Siap-siap! Ini Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik PLN di Palembang & Sekitarnya
Modus dan Dugaan Aliran Dana Masih Didalami
Meski belum banyak informasi dibuka ke publik, kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana internal kampus dan yayasan, yang secara ilegal dialihkan ke pihak tertentu.
Polri dan Kejaksaan belum merinci lebih lanjut bagaimana pola pencucian uang tersebut dilakukan, namun nilai kerugiannya yang mencapai Rp38 miliar membuat kasus ini jadi salah satu skandal pendidikan terbesar di Sumatera Selatan.
Pihak Kejati menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tanpa pandang bulu, meskipun tersangka berasal dari kalangan pejabat pendidikan maupun ASN aktif.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Penegakan hukum tetap berjalan,” tegas Vanny.
Baca Juga:Kaget! Harga Emas di Palembang Tembus Rp10,5 Juta Jelang Idul Adha