Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025.

Tasmalinda
Selasa, 03 Juni 2025 | 19:29 WIB
Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum
Rektor Universitas Bina Darma Palembang ditetapkan sebagai tersangka

Menurut tim kuasa hukum, langkah penyidik Dittipideksus dalam menetapkan Prof Dr Sunda Ariana sebagai tersangka dinilai terlalu subjektivitas dan terkesan dipaksakan.

Mereka menyoroti bahwa hingga kini belum ada putusan hukum perdata yang berkekuatan tetap (inkracht) terkait sengketa kepemilikan tanah yang menjadi pokok perkara.

"Seharusnya penyidik menunggu kepastian hukum perdata sebelum melangkah ke proses pidana," ujar kuasa hukum yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kondisi seperti ini rawan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

"Atas tindakan tersbut Klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yg tidak fair," sambungnya.

Baca Juga:AirAsia Kembali Aktifkan Rute PalembangMalaysia, Dukung Pariwisata Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini