Sadis! Jagal Kucing Pagar Alam Samarkan Bau Daging dengan Daun Jeruk agar Terlihat Kambing

Kasus jagal kucing yang menghebohkan publik kian terkuak. Setelah penangkapan Sujady (55), pria asal Kota Pagar Alam, polisi menemukan fakta baru

Tasmalinda
Jum'at, 05 September 2025 | 14:13 WIB
Sadis! Jagal Kucing Pagar Alam Samarkan Bau Daging dengan Daun Jeruk agar Terlihat Kambing
ilustrasi daging kucing
Baca 10 detik
  • Polisi menemukan fakta baru: Sujady menyamarkan bau amis daging kucing dengan daun jeruk
  • Pengakuan Sujady bikin publik geram.
  • Temuan trik daun jeruk memperkuat jeratan hukum bagi Sujady.

SuaraSumsel.id - Kasus jagal kucing yang menghebohkan publik kian terkuak. Setelah penangkapan Sujady (55), pria asal Kota Pagar Alam, polisi menemukan fakta baru yang membuat masyarakat semakin geram.

Ternyata, untuk melancarkan aksinya, Sujady menggunakan trik daun jeruk guna menyamarkan bau amis khas daging kucing agar menyerupai daging kambing muda.

Dalam penyelidikan, Sujady mengaku rutin menambahkan daun jeruk saat memproses daging kucing. Tujuannya jelas: agar pembeli tidak curiga. Aroma segar dari daun jeruk menutupi bau anyir yang biasanya muncul dari daging kucing.

Dengan cara ini, ia bisa dengan percaya diri menjajakan dagangannya ke warga sekitar. Kepada pembeli, ia mengklaim bahwa daging tersebut adalah “kambing muda” dan mematok harga Rp100 ribu per kilogram. Tak sedikit warga yang akhirnya terkecoh dan membeli daging tersebut tanpa menyadari asal-usulnya.

Baca Juga:Polisi Ringkus Penjual Daging Kucing Berkedok Kambing Muda, Ternyata Sembunyi di Hotel

Fakta penggunaan daun jeruk sebagai kamuflase membuat amarah masyarakat semakin memuncak. Tak hanya hewan yang menjadi korban, konsumen pun merasa ditipu mentah-mentah.

“Bayangkan, kami bukan hanya ditipu secara finansial, tapi juga secara moral. Bagaimana jika anak-anak kami ikut memakan daging itu?” keluh seorang warga yang merasa pernah membeli daging dari Sujady.

Di media sosial, warganet juga ramai mengecam cara Sujady yang dianggap licik sekaligus sadis. Tagar #JagalKucingPagarAlam sempat ramai diperbincangkan, dengan ribuan komentar bernada marah dan tuntutan hukuman berat bagi pelaku.

Polres Pagar Alam menegaskan, temuan soal trik daun jeruk ini memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dalam kasus tersebut. Selain dijerat pasal tentang kekerasan terhadap hewan, Sujady juga bisa dikenakan pasal pencurian dan pelanggaran hukum terkait perlindungan konsumen.

“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan hewan, tapi juga tindak pidana penipuan karena masyarakat membeli daging dengan label palsu,” ujar Kapolres Pagar Alam dalam konferensi pers.

Baca Juga:Ratusan Kucing Dibantai, Dagingnya Diklaim Kambing Muda dan Dijual Rp 100 Ribu per Kilogram

Dengan temuan baru ini, posisi hukum Sujady semakin terjepit. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat No. 12/1951 soal kepemilikan senjata tajam.

Ilustrasi penangkapan pelaku pemalakan di Tanah Abang. [Dok. Antara]
Ilustrasi penangkapan pelaku pemalakan di Tanah Abang. [Dok. Antara]

Jika semua dakwaan terbukti, Sujady bisa menghabiskan belasan tahun hidupnya di balik jeruji besi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Pagar Alam dan sekitarnya. Tidak hanya menyingkap kekejaman terhadap hewan, tapi juga membuka mata tentang bahaya perdagangan daging ilegal yang bisa merugikan konsumen.

Kini, warga berharap ada pengawasan lebih ketat di pasar tradisional maupun jalur distribusi daging agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Ini pelajaran penting. Jangan mudah percaya hanya dari label. Keamanan pangan harus jadi perhatian serius,” kata seorang aktivis pecinta hewan yang ikut menyoroti kasus ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?