Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar

Seorang pengusaha perempuan ternama di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Enny Indriani, mengungkap kasus dugaan penipuan

Tasmalinda
Senin, 19 Mei 2025 | 20:22 WIB
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
pengusaha perempuan di Palembang tetipu advokat gadungan

SuaraSumsel.id - Seorang pengusaha perempuan ternama di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Enny Indriani, mengungkap kasus dugaan penipuan yang menimpanya dengan total kerugian nyaris menyentuh Rp1 miliar.

Ia melaporkan seorang pria berinisial DT, yang mengaku sebagai advokat profesional dan kerap menangani perkara besar di Sumatera Selatan.

Namun di balik penampilan meyakinkan itu, Enny kemudian menemukan bahwa DT ternyata bukan seorang advokat yang sah.

Bahkan, berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Palembang, nama DT tidak tercatat pernah disumpah sebagai advokat.

Baca Juga:Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Lengkap Pendaftaran SPMB SD dan SMP Palembang 2025

Tak hanya itu, Universitas Kristen Indonesia (UKI) juga menyatakan tidak pernah menemukan data bahwa DT adalah alumnus mereka.

“Saya melaporkan saudara DT ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan senilai Rp997 juta. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2025 dan sempat ditahan 1×24 jam. Tapi kini statusnya wajib lapor,” ujar Enny kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (19/5/2025).

Modus Licik Bermula dari Kasus Lama

Kisah ini berawal dari tahun 2022 ketika Enny menghadapi perkara hukum di Polda Sumsel terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,8 miliar.

Dalam tekanan kasus tersebut, Enny dikenalkan kepada DT yang mengaku advokat dan mengklaim sering menang di persidangan penting.

Baca Juga:20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil

DT meyakinkan bahwa kasus Enny bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Enny yang kala itu butuh pendamping hukum, akhirnya menyerahkan surat kuasa dan memenuhi seluruh permintaan dana dari DT.

Tak disangka, dalam prosesnya, Enny sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun, putusan akhir menyatakan dia bebas murni karena kasusnya memang perdata.

Kecurigaan Muncul Saat Sidang Perdata

Meski lega dengan putusan bebas, kecurigaan Enny terhadap DT muncul kembali saat ia menggugat balik pelapornya ke Pengadilan Negeri Palembang pada 2023.

Dalam gugatan itu, Enny menunjuk tiga advokat, termasuk DT, untuk mewakilinya.

Namun, DT tak pernah hadir di sidang.

“Saya heran, dia tidak pernah beracara. Dari situ saya curiga. Akhir 2023, saya bersurat ke Pengadilan Tinggi Palembang dan ternyata... nama DT belum pernah disumpah sebagai advokat,” jelas Enny.

Tak puas, Enny juga menyurati pihak UKI untuk memastikan latar belakang pendidikan DT.

Jawabannya membuatnya semakin geram: UKI menyatakan tidak menemukan nama DT dalam database mahasiswa maupun alumni mereka.

Didukung bukti kuat, Enny kemudian melaporkan DT ke Polrestabes Palembang pada Maret 2024.

Setelah penyelidikan, penetapan tersangka dilakukan pada 12 Maret 2025.

Meskipun DT sempat ditahan 1×24 jam, kini ia berstatus wajib lapor.

Enny berharap penyidik segera melimpahkan berkas ke kejaksaan agar penahanan bisa segera dilakukan.

“Saya mengapresiasi penyidik karena cepat menindaklanjuti laporan saya. Tapi saya harap berkasnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk menahan DT,” katanya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, DT yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai hampir Rp1 miliar, memilih untuk bungkam dan tidak memberikan klarifikasi mendalam. Ia hanya membalas singkat,

“Nanti kita bicara langsung saja hari Rabu,” ujarnya.

advokat gadungan menipu pengusaha perempuan di Palembang
advokat gadungan menipu pengusaha perempuan di Palembang

Sikap diam DT ini justru menambah sorotan publik terhadap kasus yang semakin bergulir dan menuai keprihatinan.

Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai betapa rentannya masyarakat, termasuk kalangan pengusaha sekalipun, terhadap praktik-praktik penipuan yang berselimutkan profesi hukum.

Kejadian ini tidak hanya menunjukkan celah serius dalam sistem verifikasi profesi advokat, tetapi juga mengungkap bagaimana seorang individu bisa memanipulasi kepercayaan orang lain dengan bermodal klaim sebagai “ahli hukum” yang telah memenangkan banyak perkara.

Ironisnya, dalam dunia yang diharapkan menjunjung tinggi integritas hukum, justru muncul figur seperti DT yang diduga menyalahgunakan identitas profesional demi keuntungan pribadi.

Situasi ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih pendamping hukum, dan sekaligus menjadi momentum refleksi bagi aparat penegak hukum serta organisasi advokat untuk memperketat pengawasan dan validasi terhadap para praktisi hukum yang beroperasi di tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak