Fauzi Amro: Emak-Emak Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar tapi Laporkan ke Polisi

Fauzi menekankan bahwa emak-emak yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.

Tasmalinda
Minggu, 18 Mei 2025 | 13:55 WIB
Fauzi Amro: Emak-Emak Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar tapi Laporkan ke Polisi
Fauzi amro menyerukan agar emak-emak yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya.

Sinergi Literasi dan Perlindungan Masyarakat

Kegiatan SiCANTIKS tidak hanya mengedukasi ibu-ibu dalam literasi keuangan syariah, tetapi juga menjadi ajang pengukuhan Duta Literasi Keuangan Syariah oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa literasi keuangan dan akses terhadap produk jasa keuangan adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan beriringan.

Ia menyoroti bahwa berdasarkan standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), literasi keuangan yang baik tanpa akses yang memadai tetap tidak mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang

“Kami ingin setiap ibu di Indonesia tidak hanya tahu soal keuangan syariah, tapi juga bisa mengaksesnya dengan aman. Literasi saja tidak cukup jika akses keuangan dibajak oleh entitas ilegal seperti pinjol atau investasi bodong,” tegas Friderica.

Peluncuran si Cantik, program edukasi literasi keuangan bagi ibu-ibu rumah tangga
Peluncuran si Cantik, program edukasi literasi keuangan bagi ibu-ibu rumah tangga



Lebih dari 1.300 Entitas Ilegal Ditutup

Friderica juga mengungkapkan data mencengangkan: lebih dari 1.300 entitas ilegal di sektor keuangan telah ditutup sepanjang tahun ini, termasuk 1.100 pinjol ilegal.

Ia menegaskan bahwa OJK bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus bekerja sama dengan berbagai institusi untuk membersihkan ekosistem keuangan nasional dari pelaku kejahatan finansial digital.

Sebagai langkah lanjutan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap penipuan digital yang makin marak.

Baca Juga:Detik-detik Ambulans Sudah Pakai Sirine tapi Tetap Dihantam, Semua Penumpang Terluka

Kolaborasi dan Harapan ke Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini