Salah satu juru parkir liar yang diamankan, Jefferson alias Acong, bahkan mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku memungut uang parkir sebesar Rp2.000 per kendaraan, dan dari hasil itu, dirinya bisa meraup Rp225 ribu per hari.
Namun tak semua uang itu dinikmati sendiri. Acong mengaku menyetorkan Rp70 ribu setiap hari ke seorang oknum ketua RT.
“Saya jaga dari pagi sampai jam 5 sore, gantian sama teman. Sehari bisa dapat Rp225 ribu, setor ke RT Rp70 ribu,” kata Acong dengan nada pasrah.
Pengakuan ini membuat publik bertanya-tanya: sejauh mana praktik pungli ini didukung atau diketahui oleh aparat di tingkat lingkungan?
Baca Juga:Kabel Internet Bikin Kota Palembang Semrawut, Provider Terancam Sanksi Berat
Tindakan Tegas Polisi: Tipiring dan Pembinaan
Polisi menegaskan bahwa razia ini bukan hanya sekadar pembinaan. Bagi para pelaku yang terbukti mengulangi perbuatannya, seperti Loren, pihak kepolisian menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kami sudah beberapa kali beri pembinaan. Tapi kalau tetap bandel, kami proses tipiring di Sabhara. Kami tidak main-main,” tegas Ipda Candra.
Ia juga memastikan bahwa razia seperti ini akan terus digelar secara rutin untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat di ruang publik, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan yang seharusnya terbebas dari pungutan liar.
Respon Warga: “Akhirnya Ditindak!”
Baca Juga:Warga Palembang Harap Siaga: 3 Penyulang PLN Jalani Pemeliharaan Serentak
Penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama warga yang selama ini merasa resah saat harus membayar parkir di minimarket, padahal tidak ada karcis resmi dan tak jarang pengunjung diintimidasi jika menolak bayar.