
Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang menghadirkan solusi nyata bagi ribuan keluarga yang selama ini hanya bisa bermimpi memiliki rumah sendiri.
Direktur Bisnis Bank Sumsel Babel, Suroso Djailani, dengan penuh keyakinan menegaskan bahwa Bank Sumsel Babel siap menjadi garda terdepan dalam mendukung program strategis nasional bidang perumahan.
Dalam sambutannya, ia menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor untuk mengatasi persoalan backlog perumahan yang selama ini menjadi tantangan besar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Bank Sumsel Babel terus hadir sebagai mitra strategis dalam mengatasi backlog perumahan. Melalui dukungan pembiayaan FLPP, kami siap menyukseskan program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Sumsel dan Babel,” ujarnya tegas.
Baca Juga:Kredit Serbaguna Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan ASN dan P3K Tanpa Ribet
Pernyataan ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen institusi perbankan bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga menyentuh aspek sosial yang lebih luas.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, para pengembang perumahan, serta lembaga keuangan seperti Bank Sumsel Babel, diharapkan visi besar untuk menghadirkan hunian layak, terjangkau, dan berkeadilan sosial dapat tercapai secara inklusif dan berkelanjutan.
Ini adalah langkah nyata yang tidak hanya menjawab kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor properti yang sehat dan produktif.
Kegiatan Developer Gathering dan Akad Kredit Massal yang digelar Bank Sumsel Babel tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antara pengembang, perbankan, dan pemerintah, tetapi juga momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank Sumsel Babel dan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra).
MoU ini menjadi simbol sinergi nyata dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
Selain itu, acara ini juga menghadirkan sesi sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) Nomor 25 Tahun 2025 yang membahas secara rinci mengenai batasan penghasilan dan kriteria MBR, serta beragam kemudahan dalam proses pembangunan hingga kepemilikan rumah.